jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menilai direksi PT Garuda Indonesia telah melanggar hukum dengan mem-PHK karyawan seenaknya sendiri.
Dalam catatan Rieke, saat ini sudah ada sekitar 33 pramugari Garuda Indonesia yang telah di-PHK dengan alasan sudah memasuki usia pensiun.
BACA JUGA: Pemda Harus Punya Pasukan Khusus Antisipasi Konflik
"Tindakan direksi PT Garuda Indonesia yang melakukan PHK sepihak kepada para pramugari dengan alasan pensiun telah melanggar perjanjian kerja bersama," ujar Rieke, Senin (7/3).
Rieke mengatakan, tindakan direksi Garuda Indonesia tergolong dalam tindakan diskriminasi, yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003. Di mana setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Tindakan direksi Garuda Indonesia juga sudah melanggar peraturan Menteri BUMN tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Pasal 3 ayat (5).
BACA JUGA: 18 PNS Papua Barat Magang di Kantor KemenPAN-RB
"Tindakan PHK yang dilakukan direksi Garuda Indonesia ini jelas-jelas pelanggaran hukum dan sebuah bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan. Garuda wajib mempekerjakan kembali para pramugari, serta mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tandas Rieke. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Jadinya Kapan Pimpinan Honorer K2 Bertemu Presiden?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Komitmen Memperjuangkan Palestina Bukan Sekadar Retorika
Redaktur : Tim Redaksi