PHU Kecewa Tidak Dilibatkan dalam Keputusan Pembatalan Haji 2020

Selasa, 02 Juni 2020 – 21:49 WIB
Ketua Dewan Pembina Forum Silaturrahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Mahsyur dalam telekonferensi pers. Foto: Mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan penyelenggara haji dan umrah (PHU) kecewa dengan langkah pemerintah yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait dalam memutuskan pembatalan ibadah haji 2020.

Ketua Dewan Pembina Forum Shilaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad H Masyhur mengatakan seharusnya Kementerian Agama melibatkan semua pihak baik DPR maupun PHU.

BACA JUGA: Dana Haji Dipakai untuk Stabilisasi Rupiah, Rizal Ramli: Payah deh

"Tidak ada yang menyalahkan pemerintah. Kami menyadari dan bisa menerima keputusan pemerintah. Namun, alangkah eloknya bila dalam mengambil keputusan besar ini penyelenggara haji dan umrah juga diajak urun rembuk," kata Fuad dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6).

Fuad yang didampingi Baluki Ahmad, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Lukman Nyak Neh, Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound- Indonesia (Asphurindo) menyoroti sikap Kemenag yang tidak mendengarkan masukan mereka. Terutama terkait penarikan dana haji kepada jemaah.

BACA JUGA: Tenang, Kemenag Bekasi Akan Fasilitasi Pengembalian Dana Haji

"Sejak awal saya sudah mengingatkan untuk tidak menarik dana pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) dulu. Saya minta tunggu dulu surat dari pemerintah Arab Saudi. Namun, Kemenag tetap melakukan penarikan dana pelunasan Bipih," tuturnya.

Sekarang dengan pembatalan pemberangkatan haji, lanjut Fuad, jemaah dirugikan. Mereka dengan susah payah berusaha melunasi Bipih tetapi kemudian dibatalkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ade Armando Serang Din, Lansia 70 Tahun Ditampar Petugas

Fuad mengungkapkan, para penyelenggara haji bisa saja melakukan lobi-lobi ke pemerintah Arab Saudi.

Namun, mereka patuh terhadap keputusan pemerintah Indonesia yang membatalkan ibadah haji 2020 karena alasan keselamatan jemaah.

"Kami berharap pemerintah bisa memberikan penjelasan tentang nasib jemaah yang sudah melunasi BPIH, kasihan mereka," tegasnya.

Pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pembatalan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler