PI Blok Migas Tunggu Setoran Modal Pemda

Jumat, 09 November 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa participating interest (PI/saham bagi daerah penghasil) minyak dan gas bisa diberikan asalkan pemerintah daerah (Pemda) sudah menyiapkan dana penyertaan modal untuk pembelian saham. Hal itu disampaikan Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Hulu Migas, I Gde Pradnyana, Kamis (8/11), menanggapi persoalan PI bagi dua Pemda di Madura, Jawa Timur terkait pengelolaan blok migas.

Menurutnya, saham participating interest bisa langsung dibagi jika sudah memenuhi setidaknya dua kondisi. Pertama, sudah ada kesepakatan pembagian jatah saham antara Pemda Provinsi  dan kabupaten Pemda Tingkat II. Yang kedua,  Pemda sudah menyiapkan dana yang diperlukan sebagai penyertaan modal.

"Yang penting kesepakatan persentase kepemilikan. Kalau itu sudah ada, bahwa ada salah satu pihak yang belum setor uang, ya tak masalah. Yang belum menyetor tak usah kebagian saham dulu," kata Gde.

Ia mencontohkan PI bagi Pemda dari sebuah blok migas. Jika Pemda Provinsi dan kabupaten sepakat mengambil 10 persen jatah saham PI maka kedua pihak itu harus sepakat untuk berbagi saham dengan komposisi 50:50.

Dengan demikian, kedua belah pihak juga harus menyiapkan dana yang harus disetor untuk pembelian saham. "Apabila salah satu dari kedua Pemda itu belum siap,  akan ditanggung oleh kontraktor swasta yang mengelola blok migas itu," jelas Gde.

Sebelumnya Komisi VII DPR yang memnbidangi pertambangan dan energi meminta pemerintah pusat segera mendesak kontraktor utama migas agar segera memberikan participating interest kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Bangkalan terkait ekspolorasi migas di sekitar Pulau Madura.

Untuk diketahui, Pemda Bangkalan berkepentingan dengan kepemilikan saham di Blok West Madura Offshore. Sementara Pemda Sumenep mengincar kepemilikan saham untuk pengelolaan Blok Kangean dan Madura Straits.

Dua Pemda tersebut sudah memperjuangkannya ke pemerintah pusat sejak sekitar dua tahun silam. Namun disebut-sebut berlarutnya penanganan PI itu lebih pada persoalan di daerah, utamanya pemprov Jatim.

Menurut Gde, penyerahan saham participating interest tak bisa ditunda lagi jika memang Pemda sudah bisa memenuhi persyaratan penyertaan modal.Hanya saja dia menekankan juga agar setiap Pemda bisa memahami bahwa kepemilikan participating interest tidak otomatis diikuti dengan pembagian keuntungan, karena risiko investasi pun juga harus ditanggung.

"Jadi jangan hanya dibayangkan sebagai berbagi keuntungan saja, ada biaya yang harus ditanggung. PI itu adalah berbagi resiko karena biasanya perusahaan minyak juga memiliki resiko fiskal dan kegagalan, resiko pembiayaan" tandasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Rusun di Kota Besar, Kemenpera Gandeng PLN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler