Pialang Asuransi TKI Dibubarkan, BNP2TKI Girang

Selasa, 05 Februari 2013 – 14:45 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Komisi IX DPR RI tentang pembubaran konsorsium asuransi dan pialang asuransi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disambut baik Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Menurut Ketua BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, dengan pembubaran tersebut, beban tugasnya berkurang. Sebab, selama ini meski pengurusan asuransi bukan tanggung jawab BNP2TKI, namun seluruh TKI mengejar-ngejar lembaga tersebut.

"Di dalam aturan pemerintah, yang ngurus asuransi TKI adalah konsorsium dan pialang asuransi. Tapi faktanya, BNP2TKI-lah yang diuber-uber," ujar Jumhur di Jakarta, Selasa (5/2).

Karena para TKI datang ke BNP2TKI, lanjut Jumhur, pihaknya akhirnya membantu mengurus pencairan asuransi. Alasan TKI, mereka hanya tahunya BNP2TKI.
"Kami ikhlas saja mengurusnya, diomelin juga kami ikhlas-ikhlas saja. Jadi kalau sekarang konsorsiumnya sudah dibubarkan, Alhamdulillah sehingga tugas tambahan ini tidak ada lagi," ucapnya.

Seperti diketahui Komisi IX DPR RI merekomendasikan secara resmi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk membubarkan konsorsium asuransi dan pialang asuransi untuk TKI.

Pembubaran ini menurut Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz, karena kegagalan penyelenggaraan asuransi dalam memberikan jaminan perlindungan TKI atas risiko yang timbul sejak pra, masa dan pasca penempatan sesuai UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Komisi juga meminta penunjukan terhadap konsorsium asuransi yang baru, paling lambat tiga bulan terhitung 23 Januari 2013. Selain itu, Kemenakertrans harus memberikan sanksi administrasi ataupun pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara asuransi TKI sesuai Permenakertrans No.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI.

"Kemenakertrans dan BNP2TKI harus mengawasi dengan seksama klinik-klinik pemeriksaan kesehatan calon TKI sehingga hasil pemeriksaan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi kasus TKI yang unfit, dan kondisi psikis yang tidak sehat," tegas Irgan.

Komisi IX juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segerta melakukan audit keuangan. Pasalnya diduga terjadi kebocoran anggaran dalam pemungutan asuransi TKI. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib TKI di Hongkong Lebih Baik Ketimbang di Arab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler