jpnn.com, MEDAN - Sepasang suami istri di Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai, Sumut, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
Pasangan berinisial ASH alias Pian, 45, dan E alias Amoy, 36, ditangkap karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Kompol Tri Soal Pembunuhan Sadis Joko Lelono di Depan SPBU, Anggota sudah Bergerak
“Pasutri ini ditangkap Selasa (1/3) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (2/3).
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pasutri bandar sabu-sabu itu melintas dengan menggunakan sepeda motor di daerah Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
BACA JUGA: Lihat, Seorang Pengendara Tewas Bersimbah Darah di Depan SPBU
Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan memesan barang terlarang tersebut kepada ASH.
"ASH merespons dan menentukan tempat bertemu di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ucapnya.
BACA JUGA: Pulang ke Rumah, Pria Ini Kaget Lihat Anak Gadisnya Berduaan Sama Laki-Laki di Kamar
Saat di lokasi yang disepakati, personel melihat pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan satu amplop.
Selanjutnya personel langsung menciduk pelaku bersama barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
Dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu timbangan elektrik, 892.87 gram sabu-sabu, satu bungkus plastik teh China merek Guanyin Wang warna hijau, empat piring kaca, mangkok kaca, dan dua unit handphone.
Petugas juga meringkus istri pelaku, yakni Amoy yang diduga ikut terlibat dalam kasus sabu-sabu.
BACA JUGA: Oknum Kades Tepergok Berbuat Mesum dengan Wanita Bersuami, Diarak Warga, Duh Malunya
"Kedua pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 114 (2) Subs 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Asahan itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi