JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan rencana pemerintah mempidanakan para pedagang sapi yang mogok berjualan dengan dalih mengganggu kegiatan ekonomi adalah tindakan gegabah dan bodoh. Sebab menurut Asep, mogok tidak diatur dalam UU pidana ekonomi. Justru aksi mogok sebagai sarana menyampaikan aspirasi dilindungi oleh UUD.
"Kalau pemerintah mempidanakan pedagang daging sapi mogok, ini tindakan gegabah dan bodoh. Ini menunjukkan betapa pemerintah ini panik dengan situasi yang tidak bisa mereka kendalikan. Mereka gagal memahami aturan pidana ekonomi. Kalau demo atau mogok itu hanya bagian dari kebebasan berkekspresi untuk memprotes," kata Asep Warlan Yusuf, ketika dihubungi wartawan, Minggu (9/8).
Dijelaskan Asep, tindak pidana ekonomi yang mengganggu kegiatan ekonomi itu misalnya penyelundupan, penimbunan barang, mengganggu distribusi barang dan jasa. Aksi demo atau mogok kata Asep, tidak masuk bagian dari aturan perundangan tersebut.
"Termasuk suap dwelling time di pelabuhan yang tersangkanya oknum eselon I, II, III dan IV Kemendag dengan maksud mendapatkan uang, masuk ranah menghabat kejahatan ekonomi. Pelakunya harus dipidanakan," tegasnya, sembari menyindir, kalau ikut alur pikir Menteri Perdagangan, besok-besok dia juga bisa mempidanakan buruh pabrik elektronik miliknya yang demo dan mogok karena mengganggu kegiatan ekonomi.
Dijelaskan Asep, para pedagang sapi itu mogok karena mahalnya harga daging sapi akibat tidak akuratnya pemerintah menghitung kebutuhan daging sapi sehingga suply dan demand tidak seimbang.
"Jelas ini kesalahan pemerintah yang tidak bisa menghitung. Kalau karena kesalahan pemerintah, para pedagang daging kemudian mogok untuk mengkritisi, itu hak mereka. Jangan rupa buruk cermin dibelah. Jangan hanya bisa menyalahkan orang lain apalagi sampai mau mempidanakan rakyat karena kesalahan sendiri," jelasnya.
Aksi mogok itu lanjutnya, cara rakyat untuk memaksa penguasa bernegosiasi dan itu konstitusional. "Bahwa ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan aksi mogok, itu hanya resiko dari pilihan kita berdemokrasi dan tidak bisa dipidana," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Minta Dana Desa Rp 8,28 T Cepat Disalurkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Siap Ganti Raskin Berkutu dan Apek
Redaktur : Tim Redaksi