JPNN.com

Pidanakan Polisi Pemukul AAL

Rabu, 04 Januari 2012 – 14:11 WIB
Pidanakan Polisi Pemukul AAL - JPNN.com

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy, mengecam tindakan penegak hukum yang memproses kasus pencurian sandal oleh seorang pelajar di Palu, AAL. "Kasus pencurian sendal oleh AAL sekali lagi memberikan bukti ke kita bahwa hukum di Indonesia masih seperti pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata dia, Rabu (4/1).

"Coba bandingkan saja dengan oknum polisi yang sudah menghilangkan nyawa orang, hanya dikenai sanksi disiplin. AAL yang dituduh mencuri sandal seorang polisi harus diancam dengan pidana lima tahun, lebay banget," sesal politisi PKS, itu.

Diakuinya, memang tidak bisa membenarkan tindakan AAL yang mencuri sandal polisi. Namun, kata dia,  pemukulan oknum polisi kepada AAL agar mengakui telah mencuri juga tidak dapat dibenarkan. "Tapi, kenapa aksi pemukulan tersebut tidak diproses secara pidana, bukankah ini juga tindakan penganiayaan.
Kenapa oknum ini hanya dikenai sanksi disiplin, bukankah seharusnya dia bisa dikenai tindak pidana dan juga perlindungan anak, paling tidak kan diancam 15 tahun penjara," kata dia.

Ia mengungkapkan, pengumpulan sendal diberbagai daerah untuk Kapolri adalah kritik yang cukup pedas dari rakyat, karena rasa keadilan masyarakat telah dikhianati. "Saya berharap para penegak hukum bisa melihat kasus ini dengan hati nurani," ungkapnya.

Seperti diketahui, November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler