Pidato Perppu Ormas Viral, Mana Suara Mendagri?

Jumat, 27 Oktober 2017 – 20:38 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta Mendagri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi berita viral ihwal pidatonya saat pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang di DPR.

Menurut Hidayat, kalau tidak diklarifikasi maka penggalan kata Tjahjo dalam video itu bisa dipahami seolah pihak yang menyebarkan komunisme, atheisme, dan leninisme seolah tidak terkena perppu.

BACA JUGA: Mulailah Menjahit Kembali Merah Putih dan Marajut Kebinekaan

“Padahal perppu itu di pasal penjelasannya tegas menyebutkan bahwa yang dimaksud juga anti-Pancasila adalah pihak yang menyebarkan paham komunisme, atheisme, leninisme dan marxisme,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (27/10).

Karena itu, Hidayat menegaskan, kabar itu sangat penting untuk diklarifikasi oleh Tjahjo Cs supaya tidak menimbulkan spekulasi baru.

BACA JUGA: Bertemu Empat Mata, Ini Bocoran Pembicaraan Jokowi dan SBY

Apalagi, kata Hidayat, mendagri oleh perppu itu diberi kewenangan yang sangat besar untuk menilai ormas itu anti-Pancasila atau tidak, sehingga bisa dibubarkan.

“Jangan sampai publik memahami seolah Pak Menteri diskriminatif,” ujarnya.

BACA JUGA: Demokrat Sebut Jokowi dan SBY Bertemu Bahas Perppu Ormas

Wakil ketua Majelis Syura PKS itu menyatakan, aturan itu jelas secara tekstual bukan hanya untuk ormas yang ingin membubarkan UUD NRI 1945, tapi yang menyebarkan atheisme, komunisme, marxisme juga terkena perppu ini.

Dan penyebaran itu semuanya juga dilarang Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 yang dikuatkan Tap MPR nomor 1 tahun 2013.

“Jadi penting untuk diklarifikasi oleh Pak Menteri supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penggalan pidato Tjahjo saat pengesahan Perppu Ormas pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) kemarin, beredar menjadi viral di media sosial.

Penggalan video tersebut memuat ucapan Tjahjo seolah menyatakan paham atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas, yang telah disetujui menjadi UU Ormas tersebut.

"Penggalan video tersebut menimbulkan salah persepsi. Tidak benar maksud Pak Mendagri seperti itu," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Eddie, di Jakarta, Kamis (26/10).

Menurut Arief, dalam pidatonya, Tjahjo justru menyatakan bahwa saat ini ada kelompok yang mengembangkan paham baru di luar paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bahas Proyek Strategis Nasional dengan Eks PM Jepang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler