Pierre Gruno Sudah Berbaju Tahanan, Tangannya Diborgol, AKBP Irwandhy Beri Penjelasan

Jumat, 14 Juli 2023 – 16:54 WIB
Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) menggiring aktor senior Pierre Gruno yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) menahan aktor senior Pierre Gruno, Jumat (14/7).

Pria berusia 69 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pengunjung bar di kawasan Jaksel pada 30 Juni silam.

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy Idrus dalam jumpa pers di kantornya.

BACA JUGA: Stres Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi, Pierre Gruno Minta Obat Darah Tinggi

Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan alat bukti sebelum menetapkan Pierre sebagai tersangka.

Syahdan, penyidik menjerat Pierre Gruno dengan Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun," ucap Irwandhy.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Aktor Pierre Gruno jadi Tersangka Penganiayaan Pengunjung Bar di Jaksel

Polisi juga memperlihatkan Pierre Gruno dalam jumpa pers itu. Pria berambut putih itu terlihat mengenakan baju tahanan berkelir oranye.

Kedua tangan Pierre Gruno tampak diborgol. Namun, aktor yang sering memainkan peran antagonis itu memilih tidak mau berkomentar atas kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Pemain film 'Temen Kondangan' itu hanya tersenyum sambil mengangkat dua jempolnya.

Polres Metro Jaksel memeriksa Pierre Gruno (PG) sebagai saksi kasus penganiayaan pada Kamis (13/7). Pada hari yang sama, aktor yang juga model itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dari seseorang berinisial GDB yang mengaku dianiaya oleh Pierre Gruno.

Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.(mcr7/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Aktor Senior Pierre Gruno Dipolisikan, Begini Kronologi Versi Pelapor


Redaktur : Antoni
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler