Pihak Jessica Merasa Dicurangi, Jubir Polda: Ini Perang Intelektual

Senin, 01 Februari 2016 – 15:34 WIB
Kombes Pol Mohammad Iqbal. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, bahwa BAP merupakan ranah penyidikan yang tidak harus diberikan kepada Jessica.

BACA JUGA: Jessica Bantah sebagai Pelaku tapi kok Mengangguk

‎"Berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak harus diterima pengacara. Pengacara kan hanya mendampingi," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (1/2).

Menurut Iqbal, BAP merupakan rahasia penyidikan yang hanya bisa dipaparkan di persidangan. "Kalau berita acara dikeluarkan artinya strategi penyidik akan ketahuan," terangnya.

BACA JUGA: Di Mana Suami Wayan Mirna?

"Bahwa ini adalah perang intelektual," sambungnya.

Parlu diketahui, Pasal 72 KUHAP berbunyi, "atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya."

BACA JUGA: Kasus Penjualan Jadi Perhatian Dunia dan PBB

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyatakan, polisi sedikit mencurangi kasus ini. Dia mengatakan itu, lantaran polisi tidak mau memberikan BAP tersebut.

"Saya minta BAP ke  penyidik tidak dikasih. Sudah suudzon terus polisi ini. Ingat azas praduga tak bersalah," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Senin, (1/2). (Mg4/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BACA: 9 Fakta Sianida dan Misteri Kematian Mirna yang harus Anda Ketahui!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler