jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan pihak keluarga korban sodomi terhadap Jakarta International School, Jakarta, Rabu (14/5).
Kendati demikian, sidang perdana ini hanya berlangsung sesaat. Majelis Hakim yang diketuai Aswandi mengundur sidang dengan alasan pihak Tergugat I yakni JIS, belum memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Jokowi Belum Gubernur DKI Non-aktif, Ahok Gembira
"Kami akan panggil lagi Tergugat I (JIS) karena surat kuasa belum siap," kata Aswandi di persidangan.
Dalam persidangan ini, Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya OC Kaligis dan Tergugat I sedianya diwakili Kuasa Hukum Harry Ponto.
BACA JUGA: PKS dan PPP Puas
Majelis menyatakan bahwa pada persidangan berikutnya surat kuasa harus diserahkan. Sidang akan dilanjutkan pada 28 Mei 2014 atau dua pekan ke depan. Usai persidangan Kuasa Hukum Penggugat, OC Kaligis menegaskan bahwa masalah ini merupakan sebuah pelanggaran.
Menurut OC, Harry Ponto tidak sepatutnya berbicara untuk JIS di persidangan karena belum mendapatkan kuasa. Menurut OC, harusnya Harry memberitahukan sebelum sidang dimulai. "Kalau begini namanya JIS tidak kooperatif," ujar OC.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Serahkan Fasilitas Dinas
Sedangkan Harry Ponto menyatakan bahwa ini hanya masalah teknis. "Surat kuasa itu adalah administrasi dan ini hanyalah masalah teknis," ungkap Harry usai sidang.
Sebelum menutup sidang Majelis Hakim juga akan memanggil Tergugat II yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena Tergugat II sudah masuk wilayah Jakarta Pusat, maka PN Jaksel akan mengirimkan delegasi dan meminta izin kepada PN Jakpus untuk menghadirkan pihak Kemendikbud hadir dalam persidangan selanjutnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Guru Wanita Dituding Cabuli Muridnya
Redaktur : Tim Redaksi