jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan izin cuti atau non aktif lantaran akan bertarung sebagai calon presiden (capres).
Hal ini tentunya terkait dengan penggunaan fasilitas negara yang biasa digunakan dalam menjalani tugas sebagai gubernur.
BACA JUGA: Giliran Guru Wanita Dituding Cabuli Muridnya
Beberapa fasilitas dimaksud seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas, hingga fasilitas penggunaan ajudan. "Secara otomatis, seluruh fasilitas yang melekat pada Jokowi sebagai gubernur akan hilang. Seiring yang bersangkutan non aktif," ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu, kemarin (13/5).
Tom juga meminta Jokowi mematuhi aturan tersebut. Sebab jika yang bersangkutan melanggar bisa dikenai sanksi.
BACA JUGA: Ahok Ternyata Ingin jadi Mendagri
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membenarkan telah mengajukan penonaktifan dirinya sebagai gubernur kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia resmi melayangkan izin non aktif.
Jokowi akan terus maju bertarung dalam Pilpres sebagai capres dari PDI Perjuangan. "Saya sudah ke istana bertemu presiden sampaikan surat permohonan izin saya sebagai capres," ungkapnya.
BACA JUGA: Listrik Padam, Penumpang Kereta Jabodetabek Berkurang
Jokowi menambahkan, Presiden SBY pun tinggal menentukan hari untuk penonaktifan dirinya. "Beliau langsung cepat sekali merespon, besok (Rabu) sudah jadi. Sudah diizinkan. non aktif," katanya.
Surat tersebut diantarkan langsung oleh Jokowi sebagai bentuk menghormati etika pemerintahan. "Ya menghormati beliau dong. Dengan bapak presiden kok. Etika kepemerintahan ya diantar sendiri," tukasnya.
Ia menegaskan, izin tersebut bukan pengunduran dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta. Sebab, untuk pengunduran diri sebagai gubernur mesti melewati mekanisme ke DPRD DKI Jakarta. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemadaman Listrik Jakarta-Tangerang Berakhir
Redaktur : Tim Redaksi