Pihak Le Minerale Apresiasi Kerja Gesit KPPU

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 10:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) mengapresiasi kerja cepat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti somasi kepada PT Tirta Investama selaku produsen air mineral merek Danone Aqua.

Seperti diketahui, PT Tirta Investama diduga melarang sejumlah toko di wilayah Jabodetabek menjual air mireal kemasan merek Le Minerale yang merupakan produk TJF. Atas dasar itu lah pihak TJF melayangkan somasi terbuka yang dimuat di sejumlah media cetak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Wow, 24 Gardu Induk Diresmikan

Rupanya somasi juga diketahui KPPU selaku badan yang menengahi persaingan usaha. Atas somasi itu, KPPU memanggil pihak PT TJF untuk memberikan klarifikasi. PT TJF memenuhi undangan dan memberikan keterangan ke KPPU pada Jumat (7/10) silam.

Kuasa hukum TJF Suyanto Simalongo Patria mengatakan, setelah pertemuan tersebut KPPU langsung bergerak. Hasilnya, terpantau di lapangan cara-cara bersifat intimidatif yang sebelumnya dilakukan berganti dengan metode persuasif seperti permintaan maaf dan janji-janji hadiah yang bertebaran.

BACA JUGA: Ayo Siapa Berminat, Rumah Cuma Rp 149 Jutaan

"Hal ini pula menunjukkan, KPPU sebagai badan yang melindungi pedagang dan produsen dari sistem monopoli dan persaingan tidak sehat, sangatlah efektif. Sehingga cara-cara bersaing yang tidak sehat bisa dihindari. Pedagang bebas melakukan aktivitas berjualannya tanpa ada tekanan dari siapapun. Biarkan mereka bebas mencari nafkah. Tidak ada ancaman dan sebagainya. Tak ada yang melanggar UU RI No 5 Tahun 1999," ujar Suyanto dalam keterangan pers, Sabtu (15/10).
 
Keterangan pers juga menyertakan rasa apresiasi perwakilan kuasa hukum Le Minerale, Miliater Simalango. Dia mengaku cukup terkejut dengan cepatnya KPPU bertindak.

“Kami sekaligus senang melihat kecepatan yang dilakukan oleh KPPU, dan bangga juga dengan profesionalismenya. Karena ternyata semua pengaduan yang dilakukan dijamin oleh KPPU tidak akan tersebutkan alias anonymous, “ katanya.

BACA JUGA: Jangan Khawatir! Ditjen Pajak Masih Kejar Pajak dari Google

Atas somasi tersebut, Corporate Communication Director Aqua Grup Arif Mujahidin mengatakan pihaknya akan menanggapi pemberitahuan hukum itu secara serius sesuai peraturan bisnis dan etika.

Arif mengatakan Aqua telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun. Selama ini, Aqua telah menghormati peraturan tentang kualitas yang tepat, keamanan, dan etika bisnis. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Pindang Terancam Kekurangan Bahan Baku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler