Warga di Jl Rapak Indah, RT 13, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, beramai-ramai menggerebek Panti Pijat Memey yang berada di lingkungan mereka sekitar pukul 11.00 Wita kemarin.
Warga mendadak emosi, karena selama ini resah dengan aktivitas panti pijat yang berada persis di tepi jalan tersebut. Puncaknya, kemarin saat puluhan orang menggerebek dan menemukan seorang terapis sedang memberikan pelayan plus kepada seorang tamu.
Saat warga masuk, di salah satu bilik untuk melakukan pijat, seorang terapis berinisial Kf (30) sedang melakukan oral. Sementara tamunya dalam keadaan bugil.
"Saat saya bersama warga masuk, ditemukan salah seorang terapis (Kf, Red) melakukan perbuatan asusila. Dia sedang melakukan seks oral kepada tamunya. Saya saksinya," ujar warga setempat yang akrab disapa Haji itu kepada Sapos.
Mengetahui ada yang tertangkap basah sedang berbuat mesum, warga pun tersulut emosi. Di antara warga, ada yang sempat hendak melakukan anarkis. Kemarahan warga kian menjadi, saat pemilik panti berinsial Ms sempat ngotot kalau di tempat usahanya tidak ada perbuatan mesum.
"Pemilik panti (Ms, Red) sempat ngotot. Tapi dijelaskan, saya menangkap basah sendiri. Kemudian warga lain juga ada yang menyaksikan," jelas Haji lagi.
Namun untungnya warga yang emosi bisa ditenangkan warga lainnya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsekta Sungai Kunjang. Sejumlah polisi berseragam tiba dan mengamankan Kf serta tamunya.
"Terapis (Kf, red) dan tamunya terpaksa kami amankan untuk menghindari amukan warga. Untuk proses hukum selanjutnya, kami serahkan ke aparat pemerintah yang berwenang mengurusi masalah perizinannya," tandas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol M Hatta.
Selanjutnya Ms, beserta perwakilan warga, ketua RT 13 Hendra, beserta Sekretaris Lurah Karang Asam Ilir Aditya Suprayogi ditemukan. Disepakati untuk menutup aktivitas panti pijat. Bahkan warga langsung mencopot paksa plang nama panti pijat itu.
"Sebenarnya aktivitas ini sudah dikeluhkan warga sejak lama. Kami (pihak Kelurahan Karang Asam Ilir, Red) memfasilitasi untuk mempertemukan pemilik panti pijat (Ms, Red), perwakilan warga, ketua RT dengan disaksikan aparat," ujar Aditya.
Selama ini, sudah dua kali terjadi pertemuan antara warga dan Ms untuk membicarakan soal aktivitas panti pijat itu. "Sebenarnya warga minta panti ditutup. Tapi perlu proses, karena belakangan terungkap kalau panti itu memiliki Surat Izin Gangguan/ Izin Tempat Usaha. Warga pun meminta pemilik panti memenuhi tuntutan mereka," beber Aditya.
Tuntutan warga di antaranya, sementara menunggu panti ditutup agar pengelola tidak membiarkan aktifitas mesum. Kemudian buka mulai pagi hingga sore saja serta bilik pijat dibuat transparan supaya mudah diawasi warga dari luar.
Informasi lain yang dihimpun Sapos, Panti Pijat Memey sudah beroperasi sejak dua bulan terakhir. "Sudah buka sejak dua bulan belakangan ini, tapi plang namanya baru beberapa hari ini saja dipasang. Sebenarnya keberadaannya sudah kami keluhkan," ungkap Ahmad Susilo, warga yang tinggal persis di belakang bangunan yang dijadikan panti pijat itu.
Warga mencurigai ada kejanggalan dalam pengurusan panti pijat. Soalnya warga selama ini mengaku tidak pernah menyetujui jika ada panti pijat buka di lingkungan mereka.
Bahkan warga curiga ada masalah, perizinan itu adalah yang tidak beres. "Coba lihat di plang namanya tertulis Jl Rapak Indah, RT 15 No 164. Nomornya sudah benar, tapi kami curiga karena di sini RT 13. Jangan-jangan sebenarnya panti itu izinnya bukan di sini," beber Susilo mengakhiri. (rin/ica)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawati Salon Diperkosa Empat Pria
Redaktur : Tim Redaksi