Pikap Mencurigakan Ini Disetop Polisi, Sopirnya Ditangkap, Muatan Mobilnya Ternyata

Jumat, 08 April 2022 – 19:31 WIB
Petugas menangkap pria yang diduga mengendarai mobil membawa 40 jeriken berisi bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Solok Selatan. Foto: ANTARA/ HO Polda Sumbar

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial BH, 31, pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Solok Selatan, Sumbar, ditangkap polisi.

“BH ditangkap karena menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM solar yang disubsidi pemerintah dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (8/4).

BACA JUGA: Sudarwira Ditangkap Polisi, Lihat Baik-Baik Wajahnya, Anda Kenal?

Menurut dia, penangkapan itu berawal saat anggota Polres Solok Selatan berpatroli di Jalan Raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

Petugas mencurigai muatan mobil pikap yang dikendarai BH. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ada 13 jerigen solar bersubsidi dan 27 jerigen pertalite.

BACA JUGA: Tabrakan, Fortuner Pelat Merah Terpental dan Terbalik, Begini Kondisinya

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tipe minibus, 40 jerigen berisi BBM bersubsidi dan STNK.

Ia mengatakan pelaku ini diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf D Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA: Salon Kecantikan Digerebek, Pasangan Bugil Tepergok Tengah Begituan, Oh Ternyata

Dalam proses penangkapan Polres Solok Selatan telah membuat laporan polisi nomor tertanggal 06 April 2022, surat perintah penyidikan, surat penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

"Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata dia di Padang, Jumat (8/4).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap pembelian BBM bersubsidi dan membeli sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pihak kepolisian tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Tindakan tegas dilakukan jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.

Selain itu juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

Dia menegaskan Polri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.

BACA JUGA: Tabrakan, Fortuner Pelat Merah Terpental dan Terbalik, Begini Kondisinya

“Upaya tersebut untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler