Pil Dekstro Diselundupkan ke Lapas Narkotika

Kamis, 30 Mei 2013 – 06:20 WIB
BANDUNG-Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsupas) Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung menggagalkan penyelundupan ribuan pil desktro ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung. 

Sebanyak 3.828 butir pil dekstro yang dimasukan ke bungkus besar deterjen bubuk tersebut,  rencananya akan diedarkan di dalam Lapas oleh dua orang kurir yang berniat membesuk salah seorang tahanan lapas, seharga Rp3 ribu perbutir.

Kepala Lapas Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung, Alfi Zahrin Kiemas menyebutkan, awalnya dua orang kurir atau pembawa obat dextro ini yakni, YY, 30, dan seorang wanita, RS, 30, berniat untuk membesuk dengan salah seorang tahanan lapas yang berinisial, AS, 28.

"Nah, pil Dekstro tersebut diseludupkan dengan modus dimasukan kedalam serbuk deterjen. Setelah kami periksa secara manual, ternyata di dalam deterjen tersebut ditemukan ribuan pil dextro," ujar Alfi kepada wartawan ketika ditemui di Lapas Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Rabu (29/5).

Berdasarkan pengakuan dari kedua kurir ini, kata Alfi, tidak ada hubunganya sebagai teman atau saudara dengan AS. Namun,  kedua orang kurir ini hanya mendapat suruhan.

"Iya, setelah kami periksa ternyata kedua kurir ini tidak ada kaitan hubungan keluarga ataupun teman dengan As. Jadi mereka ini hanya sebagai suruhan saja. Untuk As ini merupakan tahanan atas perbuatan pencurian dan kekerasan dengan hukuman 3,5 tahun," ungkapnya.

Alfi menjelaskan, terkuaknya pengungkapan pil desktro tersebut, berawal dari adanya informasi atau laporan bahwa ada penyeludupan pil dextro ke dalam lapas.

"Dari laporan tersebut, kami pun langsung memeriksa setiap orang yang akan membesuk ke lapas ini. Alhasil, kami pun berhasil mengamankan ribuan pil dekstro ini," jelasnya.

Saat ini, lanjut Alfi, kedua orang kurir tersebut telah diamankan dan diproses oleh pihak Polres Bandung beserta mengamankan barang bukti yakni 3.828 pil Dekstro. Selain itu, sambung Alfi, kasus penyeledupan obat dextro ini merupakan kasus kedua kalinya di tahun 2013 ini.

"Iya, sebelumnya, kasus seperti ini sudah terjadi penyeludupan pil Dekstro dengan modus dimasukan pada sebuah botol minuman kemudian di lemparkan dari luar melalui benteng Lapas. Jika dijumlahkan kasus pertama dengan kasus yang sekarang ini bisa mencapai 8.000 butir pil dextro," pungkasnya. (try)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual-Perantara dan Pembeli Bayi jadi Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler