Pilgub DKI Jangan Ditunda, Optimalkan Saksi di TPS

Senin, 09 Juli 2012 – 14:58 WIB

JAKARTA - Masalah daftar pemilih di pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan sejumlah kalangan, tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilukada. Alasannya, dalam peraturan perundang-undangan sudah disebutkan faktor apa saja yang bisa menunda tahapan pemilukada dan masalah daftar pemilih tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menjelaskan, tiga hal yang bisa menunda pemilukada adalah bencana alam, kerusuhan, serta gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Sedang di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 memperjelas pengertian 'gangguan lainnya' itu. Yakni, jika terjadi keterlambatan pengesahan APBD untuk pos anggaran pemilukada.

"Jadi, secara legalistik formal, hanya faktor-faktor itu yang bisa menunda pemilukada," ujar Titi dalam sebuah diskusi bertema 'Menyoal Wacana Penundaan Pilkada DKI Jakarta 2012' di Jakarta, Senin (9/7).

Selain Titi, pembicara diskusi yang dimoderatori wartawan senior JPNN (Jawa Post National Network) Ayatullah Anthony itu adalah Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin dan Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePi) Jeiry Sumampow.

Titi mengakui, memang ada juga pemilukada yang ditunda oleh sebab di luar yang diatur regulasi. Yakni pilgub Papua dan pilgub Aceh. Ini karena di Papua masalah pilgub harus diatur lewat Perdasus, yang memang belum kelar dibahas.

Sedang pilgub Aceh, ditunda karena ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penundaan. "Jadi pilgub di Aceh dan Papua itu ditunda bukan karena persoalan DPT," ujar Titi.

Khusus pilgub DKI, lanjut Titi, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih, juga diikuti dengan bunyi putusan bahwa perbaikan DPT tidak mengubah jadwal pemilukada.

Titi berpendapat, memang pemilukada DKI tidak perlu ditunda. Nah, untuk mencegah penggunakan pemilih ganda, Titi menyarankan agar para pasangan cagub-cawagub, mengoptimalkan saja saksi-saksinya di TPS.

"Awasi serius. Misal untuk mencelupkan jari ke tinta, ya harus benar-benar. Jangan sampai setelah dicelupkan, lantas dihapus. Ini untuk mencegah adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali," sarannya.

Sedang Jeiry mengatakan, masalah kisruh data pemilih di pilgub DKI ini bisa terus menjadi sumber polemik di kemudian hari, pascapemilukada. "Ini menjadi duri dalam dagung dalam pilkada DKI. Akan selalu dipersoalkan. Akan dicatat sebagai cacat pilkada DKI," kata Jeiry.

Sementara , dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Pemilu (Forwalu) itu, Said Salahuddin berpendapat, perbaikan DPT sudah tidak mungkin lagi dilakukan karena pemungutan suara sudah akan digelar 11 Juli 2012. Terlebih lagi, berdasarkan aturan, perbaikan DPT hanya bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan. "Sekarang sudah lewat," ujarnya. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Verifikasi Mulai 10 Agustus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler