Pilgub Jatim Berpeluang Satu Putaran

Jumat, 30 Agustus 2013 – 05:00 WIB
Calon Gubernur nomor urut ke-1, Soekarwo (kiri) didampingi Wakil Gubernur Saifullah yusuf dan pendukungnya meluapkan kegembiraannya usai unggul suara hasil perhitungan cepat di Kediaman Soekarwo, Jalan Imam Bonjol, Surabaya, Kamis (28/8/13). Tiga lembaga survei (Saiful Mujani Research and Consulting/SMRC, Proximity dan Lingkaran Survei Indonesia/LSI) dengan hasil hitung cepatnya (quick count), memenangkan pasangan Karsa dengan nilai 46,97 persen, 48,34 persen dan 47,95 persen FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS/JPNN

BANYAK pertanyaan terkait dengan hasil hitung cepat (quick count) yang dimenangkan cagub-cawagub Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Apakah pilgub Jatim berlangsung satu putaran atau dua putaran" Pertanyaan itu muncul karena banyak orang yang mengacu pada hasil pilgub DKI Jakarta. Jawabannya, bila hasil quick count benar, pilgub Jatim hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan KarSa.
 
Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Nadjib Hamid, pilgub DKI memang bersifat khusus, yakni perolehan suara harus lebih dari 50 persen. "Tapi, Jawa Timur tidak," kata pria yang juga menjabat sebagai sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim tersebut.
 
Nadjib lantas mengacu pada pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010. "Ada sejumlah skenario dalam aturan tersebut untuk menentukan pemenang pilgub," ucapnya.
 
Pertama, bila pasangan calonnya dua, yang menjadi pemenang adalah pasangan calon yang meraih suara di atas 50 persen. Kedua, bila jumlah pasangan calon lebih dari satu dan ada yang meraih di atas 30 persen, yang tertinggi itulah pemenangnya. "Jadi, kalaupun ada dua atau tiga yang meraih di atas 30 persen, pemenangnya adalah yang tertinggi," jelasnya.
 
Sebaliknya, bila tidak ada pasangan calon yang meraih 30 persen dari total suara sah, baru dilangsungkan putaran kedua. "Sementara itu, jika ada dua pasangan calon yang meraih nilai sama dan di atas 30 persen, pemenangnya ditentukan dari persebaran pemilih," ucapnya. Pemenangnya adalah pasangan calon yang mempunyai persebaran paling merata dan luas daripada pasangan calon lawan.
 
Dengan aturan itu, kata Nadjib, bila mengacu pada hasil quick count, KarSa otomatis langsung menjadi pemenang dalam satu putaran. "Tapi, itu kan masih hasil quick count, belum hasil resmi KPU. Untuk itu, lebih baik menunggu hasil rekapitulasi resmi," ucapnya. (ano/c7/agm)

BACA JUGA: Sopir Bupati Ditahan Polres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Divonis, Tersangka Korupsi Keburu Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler