Pilgub oleh DPRD, KPK Diminta Lakukan Penyadapan

Kamis, 10 Mei 2012 – 04:36 WIB

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. Seperti sudah sering disampaikan sebelumnya, RUU ini akan mengatur perubahan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dan wakilnya.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.

Untuk menekan potensi praktek politik uang, Reydonnyzar menjelaskan, berbagai macam langkah akan dilakukan, antara lain dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para anggota DPRD provinsi dikarantina.

"Kita lokalisir, kita karantina, matikan Hp, sadap, hadirkan KPK, hadirkan ICW, Fitra, dan semua lembaga penggiat antikorupsi," ujar Donny, panggilan akrabnya, di kantornya, kemarin (9/5).

Dijelaskan, alasan pilgub dipilih DPRD, antara lain guna menekan tingginya ongkos pemilukada. Dia menyebut, di sebuah provinsi ada yang APBD-nya tersedot hingga Rp970 miliar hanya untuk memilih gubernur-wagub. Ada juga provinsi yang APBD-nya tersedot hingga Rp300 miliar.

Itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan pasangan calon. "Untuk calon gubernur, harus keluar dana antara Rp60 miliar hingga Rp200 miliar. Untuk bupati, Rp15 miliar hingga Rp50 miliar," ujarnya.

Nah, untuk bupati dan walikota, tetap dipilih lewat pemilukada langsung. Hanya saja, untuk wakil bupati dan wakil walikota, calonnya diusulkan bupati/walikota terpilih. "Calon wakil bupati dan wakil walikota diusulkan dari kalangan birokrat tertinggi di daerah," imbuhnya.

Untuk calon wakil bupati/wakil walikota, harus birokrat eselon IIA. Untuk calon gubernur, birokrat eselon 1B. "Ini agar loyalitas ke kepala daerah, bisa terjaga, karena belakangan marak fenomena pecah kongsi," papar Donny.

Untuk pemilihan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota ini, dilakukan enam bulan kepala daerah terpilih menjabat. Jadi, selama enam bulan pertama, tidak ada wakil. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Kesepakatan Ical-Akbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler