TIMIKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hingga saat ini belum menetapkan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Hal ini disebabkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang calon yang berhak maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua belum selesai disusun.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Karolus Tsunme yang ditemui wartawan, di ruang kerjanya. Carolus mengatakan kondisi ini mengakibatkan semua tahapan pemilihan yang direncanakan KPU terhambat. Hal ini juga berimbas pada anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan pemilihan nantinya.
Karolus selanjutnya mengatakan pihaknya sendiri juga harus tahu isi Perdasus itu. Sehingga KPU bisa menyampaikannya ke masyarakat di kabupaten/kota. “Ini dikarenakan pengetahuan yang didapat oleh masyarakat juga masih mengambang. Dalam arti seperti apa isi Perdasus ini, apakah anak peranakan bisa maju atau tidak, atau anak kelahiran bisa maju atau tidak, atau apakah itu calon gubernur dan wakil gubernur harus orang Papua asli (atau) tidak. Jadi ini masih mengambang di masyarakat,” papar Karolus.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat ini tergantung dari cepat lambatnya perdasus ini diselesaikan. Sebelumnya, KPU Papua berencana menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua awal tahun ini, namun karena perdasus tentang calon yang berhak maju belum selesai maka diundur.
“Perdasus ini sendiri merupakan amanat dari Undang-undang Otonomi Khusus untuk Papua. Maka dari itu, untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua masih menunggu Perdasus,” jelasnya.(upg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntaskan Century, KPK Ditenggat Hingga Akhir 2012
Redaktur : Tim Redaksi