Tuntaskan Century, KPK Ditenggat Hingga Akhir 2012

Rabu, 15 Februari 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menyatakan bahwa salah satu keputusan rapat Tim Pengawas (Timwas) Century adalah memberi batas waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menyelesaikan kasus bailout Bank Century pada akhir tahun 2012 ini.

"Salah satu keputusan rapat, DPR meminta, pada akhir 2012, KPK sudah dapat menyelesaikan penanganan kasus Century ini," ujar Taufik Kurniawan, usai memimpin Timwas Century DPR dengan KPK dan BPK, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2).

Selain itu, lanjutnya, Timwas Century DPR juga mendorong KPK segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK, baik dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahap I ataupun hasil audit forensik. Mengutip UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Taufik menyatakan bahwa temuan hasil audit dari lembaga tinggi negara itu dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelum rapat ditutup, Taufik Kurniawan juga membacakan kesimpulan rapat. Antara lain, Timwas Century mendorong pimpinan KPK untuk memperkuat kapasitas dan melakukan evaluasi terhadap tim penyelidik yang menangani kasus Bank Century. Hal itu dinilai perlu guna menghindari conflict of interest sebagaimana diatur dalam panduan KPK.

Sedangkan Untuk menjaga netralitas dan mendapatkan informasi atau penjelasan yang akurat mengenai kasus Bank Century, Timwas Century menyepakati usulan KPK untuk menyampaikan nama-nama ahli dan sesegera mungkin disampaikan ke komisi pimpinan Abraham Samad itu.

"Untuk penjelasan hasil proses dan progres penyelidikan, Tim Century akan mendapat menjelasan nantinya di kantor KPK," pungkas Taufik. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Nilai Posisi Angie Tidak Elok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler