Pilgub Sultra Terancam Molor

Kamis, 23 Februari 2012 – 07:27 WIB

KENDARI - KPU Buton yang hanya beranggotakan tiga orang, bukan saja berbias dengan belum bisa dimulainya tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buton tapi juga berpotensi berimbas pada tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Kabupaten Buton akan terganggu.  Itulah yang diingatkan Safarullah, pengacara yang terkenal dengan spesialis penanganan kasus-kasus Pemilu di Sultra.
   
Saat ditemui, Safarullah merinci tugas pertama anggota KPU pascadilantik adalah melakukan pemilihan Ketua KPU.  Hanya saja sesuai Pasal 33 Ayat 1 Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu menegaskan bila rapat pleno KPU Provinsi ataupun Kabupaten dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya empat anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir.

"Mana mungkin tiga anggota KPU Buton yang dilantik bisa memilih ketua, karena bila ditentukan Ketua baru berarti anggota KPU melanggar Undang-undang," jelasnya seraya memperlihatkan Undang-undang yang dimaksud.
   
Safarullah menyayangkan tindakan KPU Sultra yang hanya melantik tiga orang saja dengan alasan, seorang calon anggota komisioner tercatat sebagai CPNS dan satunya diduga menjadi tim sukses calon Bupati. Padahal dalam Undang-undang tidak mengatur hal itu. Apalagi katanya seorang anggota Komisioner Buton sudah lebih dulu masuk penjaringan 10 besar baru dinyatakan lolos CPNS.
   
"Kasus serupa pernah terjadi di KPU Konawe Utara. Malah jumlah anggota komisioner yang lolos PNS hingga tiga orang, tapi sampai saat ini hasil Pemilukada setempat dinyatakan sah, artinya PNS bukan masalah," tambahnya. Secara rinci Safarullah mengurai bila PNS dipersoalkan harusnya saat tes di KPU, bukan setelah dinyatakan lolos.
   
Katanya yang dipersoalkan saat tes hanya pada izin atau persetujuan atasan pada saat pendaftaran tes. "Sekarang harusnya KPU memanggil komisioner yang dimaksud apakah tetap memilih jalur PNS atau mau menjadi anggota KPU. Bukan masalahnya diperlebar hingga ditunda pelantikan," tambahnya.
   
Lalu bagaimana bila komisioner satunya terbukti menjadi anggota tim sukses calon Bupati" Kata Safarullah dalam Undang-undang tidak ada juga yang melarang tegas hal itu. Yang ada hanya larangan anggota KPU menjadi pengurus atau anggota partai politik, bukan tim sukses. "Sekarang tidak ada Ketua KPU Buton, siapa yang mau menandatangani persoalan-persoalan administrasi," tegasnya.
   
Safarullah mengingatkan KPU Sultra jangan sampai tahapan Pilgub terganggu di Buton karena persoalan itu. Bisa jadi karena dua anggota komisioner yang tak dilantik, sudah tak mau lagi jadi anggota KPU. Akibatnya KPU Sultra harus membuka penjaringan lagi untuk merekrut empat calon anggota komisioner karena harus ada dua orang disiapkan calon PAW.
   
"Bisa jadi Pilkada Buton terlaksana nanti setelah Pilgub. Makanya jangan salahkan masyarakat bila ada yang menduga-duga hal ini merupakan bagian dari skenario untuk menunda Pilkada Buton," terangnya. Safarullah juga sempat mengingatkan KPU Sultra bila tanggal 24 Februari nanti sidang gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Agus Sjafei-Yaudu Salam mulai disidangkan.
   
Yang diingatkannya bukan pada persoalan siapa yang berhak menandatangani surat kuasa KPU Buton, tetapi siapa yang akan melaksanakan eksekusi putusan bila Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum terpilih Ketua KPU Buton yang sah. "Misalnya putusan akhir MK menyatakan memerintahkan KPU Buton untuk melaksanakan Pilkada paling lambat sebulan, siapa yang mau melaksanakan?. Jadi KPU Sultra terutama Ketua KPU jangan tutup mata atas kasus itu," tukasnya mengingatkan.(awl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Trisakti, DPR Dukung Rektorat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler