jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dengan cara datang ke TPS, meskipun hanya ada satu pasangan calon atau paslon.
Pengalaman pada Pemilihan Serentak 2015, 2017 dan 2018, masyarakat enggan menggunakan hak pilih karena tidak tersedia alternatif dalam pemilihan calon tunggal.
BACA JUGA: Polri Beri Garansi Pilkada Serentak 2020 Berjalan Aman
Padahal, meskipun pemilihan hanya diikuti satu paslon, masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih antara calon tunggal atau kotak kosong.
Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka partisipasi Pilkada Serentak di daerah akan tinggi.
BACA JUGA: Pandangan Bang Lucius Soal Calon Tunggal di Pilkada serentak 2020
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang ke TPS hanya lantaran calonnya tunggal.
Salah satu kegiatan yang memancing partisipasi pemilih untuk datang ke TPS adalah kampanye lewat debat publik. Sementara, calon tunggal tidak memiliki lawan untuk dilakukan debat adu gagasan, visi, misi dan program kerja. Bagaimana mekanismenya?
BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Dihentikan Polisi
KPU tetap melaksanakan debat publik pasangan calon tunggal, namun dikemas dalam kegiatan penajaman visi misi. Penajaman visi misi paslon itu bisa disaksikan oleh masyarakat secara virtual melalui media sosial KPU dan televisi yang menjadi mitra penyiaran.
Mekanismenya, paslon tunggal dipersilakan memaparkan visi misi di hadapan para panelis yang telah ditunjuk oleh KPU selaku penyelenggara. Kemudian, para panelis akan memberikan pertanyaan maupun tanggapan kepada paslon untuk memperdalam visi misi.
KPU dan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menyosialisasikan penggunaan hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pilkada Serentak yang hanya diikuti satu pasangan calon, karena itu adalah pilihan yang terbuka.
Hal lain yang harus dipahami oleh masyarakat adalah apabila ada gerakan kampanye memilih kotak kosong, jangan dipahami sebagai gerakan untuk golput atau tidak memilih.
Masyarakat harus memahami bahwa pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya pada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut.
Jadi meskipun hanya diikuti satu pasangan calon, masyarakat tetap diminta datang ke TPS, menyalurkan hak pilih, mencoblos salah satu di antara Pasangan Calon atau Kotak Kosong di surat suara. Pilih mana, calon tunggal atau kotak kosong?(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam