jpnn.com - BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menetapkan pasangan calon yang maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, hari ini, Senin (24/10).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik mengatakan, setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten dan Kota, otomatis mereka sudah menjadi subjek dan objek hukum Pilkada.
BACA JUGA: Pizza Hut Pastikan Bakal Tanggung Jawab
Dengan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, maka diharapkan mereka bisa mematuhi dan taat pada regulasi kesepakatan pembatasan penggunaan dana kampanye.
“Karena itu, kepada pasangan calon wajib mematuhi semua aturan Pilkada,” kata Idham seperti dilansir dari Go Bekasi, Minggu (23/10).
BACA JUGA: Din: Perkataan Ahok Memang Cukup Provokatif, Tapi...
Idham mengingatkan, akan ada sanksi yang fatal jika pasangan calon jika tidak mentaati pembatasan penggunaan dana kampanye.
“Di mana pasangan calon pelanggar aturan atau regulasi itu akan didiskualifikasi,” papar Idham.
BACA JUGA: BPBD DKI: Pintu Air Pasar Ikan Siaga II
Sejauh ini ada lima bakal pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bekasi.
Di antaranya Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (OBAMA), Meilina Kartika – Abdul Kholik (MENARIK), Neneng Yasin – Eka Supriatmaja (Neneng – YES), Iin Farihin – Mahmud (IMAM) dan Sa’duddin – Ahmad Dhani (SAH).(neo/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Bagikan Kacamata, Djarot: Ini Sejalan Program Pemprov
Redaktur : Tim Redaksi