Pilkada 2018, KPU Segera Susun Mekanisme Pencalonan Napi

Sabtu, 16 Desember 2017 – 21:47 WIB
Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi sedang menyusun mekanisme pencalonan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon wali kota. Sebab, dalam peraturan yang ada saat ini tidak diatur secara detil.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemulihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah, disebutkan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah ialah mantan narapidana narkotika dan kejahatan seksual.

BACA JUGA: Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi

Sedangkan mantan narapidana korupsi masih diberikan kesempatan mencalonkan diri. Tapi, dengan syarat yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana korupsi.

“Mekanisme pengumuman ini tidak detil, kami akan membuat agar lebih detil,” katanya.

BACA JUGA: Mantap Mencalonkan Rahmat Effendi, PPP Bakal Gelar Road Show

Ucu mengatakan, mekanisme pencalonan narapidana yang sedang disusun pihaknya tidak akan berlangsung lama. Ia memperkirakan dalam hitungan hari sudah selesai sehingga bisa segera disosialisasikan ke publik.

“Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan sudah selesai,” ucapnya.

BACA JUGA: Gerindra Ogah Hanya Jadi Pendukung

Jika mengacu pada beberada daerah di Jawa Tengah, lanjut dia, mekanisme pengumuman calon kepala daerah mantan narapidana korupsi diumumkan melalui media massa cetak sebelum pendaftaran di KPU.

“Itu bisa diadopsi di Kota Bekasi,” katanya.

Jika mantan narapidana korupsi tak membuat pengumuman, kata dia, maka pendaftaran di KPU bakal ditolak.

“Sudah otomatis pendaftarannya tidak diterima, soalnya itu menjadi syarat sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Di Pilkada Kota Bekasi tahun depan, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi mengusulkan Mochtar Mohamad menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi.

Mochtar pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi di periode sebelumnya. Ia sempat terjerat kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Beberapa kasus yang menjeratnya antara lain adalah suap anggota DPRD, suap Piala Adipura, penyalahgunaan anggaran makan dan minum DPRD dan suap auditor BPK. Pada 21 Juni 2015, Mochtar bebas.

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Gojang, mengatakan partainya sudah bulat mengusung Mochtar Mohamad di Pilkada Kota Bekasi 2018.

“Kami akan menentukan pasangan untuk Mochtar paling lambat akhir Desember,” kata Nico. (oke/pj/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Mochtar Mohamad, PDIP Dinilai Terlalu Berisiko


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler