Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi

Jumat, 15 Desember 2017 – 23:42 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap Polda Lampung bahwa sabu seberat 1,3 Kg yang disita adalah milik narapidana Hamdi Maulana alias Mul.

BACA JUGA: Polda Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Mendapat laporan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Kamis (15/12) langsung menggeledah sel Hamdi.

BACA JUGA: Iwari Jadi Pengedar Narkoba, Pelanggannya Para Petani

Namun, hasilnya nihil. Mereka tidak menemukan narkoba di tempat tersebut selain ponsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengungkapkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Maulana. Hasilnya juga negatif.

BACA JUGA: Hmm...WN Malaysia Penyeludup Sabu Divonis Hakim Lebih Ringan

”Harus dikonfirmasi, bukan barang baru. Itu cerita lama. Ngaku-ngaku kalau barang (narkoba, Red) dari dalam. Itu bukan kali ini saja," kata Bambang ditemui diruangannya, Jumat (15/12).

Diketahui, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 1,3 kilogram sabu, Selasa (12/12).

Dua tersangka diamankan, yakni Zainal Arifin (37), warga Jl. Ki Maja, Wayhalim, Bandarlampung dan Winarto (39), warga Jl. Ratu Dibalau, Waykandis, Tanjungsenang.

Bambang Haryono menuturkan, Maulana juga sudah diperiksa penyidik Subdit III Ditnarkoba Polda Lampung. Ia tidak mengakui bahwa sabu yang disita itu miliknya.

Zainal sendiri mengenal Maulana saat menjalani hukuman di Lapas tersebut. Namun ia bebas pada 2016 lalu. ”Kita sudah menyerahkan HP yang ditemukan ke penyidik (Ditresnarkoba). Silahkan, kalau ada petunjuk dari situ untuk dikembangkan oleh penyidik," ujarnya.

Pada bagian lain Bambang menyatakan pihaknya sudah berupaya optimal untuk mengamankan lapas. Namun ini dihadapkan pada dua kendala. Pertama Lapas Narkotika dihuni 1.073 narapidana. Sementara pengamanan hanya dilakukan oleh tujuh sipir dalam satu shift.

"Idealnya, satu sipir mengawasi 25 warga binaan. Nah, ini tidak sebanding. Seharusnya, satu shift ada 43 sipir," jelasnya.

Masalah kedua, pengamanan hanya mengandalkan alat metal detektor. Ini hanya berfungsi terhadap benda dari besi dan logam. Karena itu, sipir yang menjaga pintu utama hanya mengandalkan insting. CCTV yang dipasang juga jumlahnya terbatas.

Terpisah, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Rendy Putra Wijaya (28), warga Langkapura; Andi Ramadan (21) dan Muhamad Nur Alim (21), warga Jalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat. Kemudian M. Husin (26) dan Bayu Praseto (26), keduanya warga Kedaton Bandarlampung.

Barang bukti terbanyak berasal dari Rendy yakni 110 gram sabu. Sedangkan dari empat tersangka lainnya sebanyak 45,32 gram sabu. (nca/yud/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Ditangkap BNN di Sawahlunto


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler