Pilkada 2020, Golkar Terapkan Kebijakan Politik Tanpa Mahar

Senin, 27 Juli 2020 – 07:21 WIB
Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan dalam bimbingan teknis (bimtek) pendidikan politik Partai Golkar di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (26/7). Foto: dok. Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menerapkan kebijakan politik tanpa mahar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Saat ini, kata Airlangga, kebijakan tersebut telah masuk dalam tahap pemenangan wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Airlangga Minta Kader Menangkan Calon Golkar di Pilkada 2020

“Saya tegaskan kembali dalam pilkada ini Partai Golkar sudah memberikan kebijakan atau politik pilkada tanpa mahar terkait pemberian rekomendasi,” kata Airlangga Hartarto, saat memberikan sambutan dalam bimbingan teknis (bimtek) pendidikan politik Partai Golkar di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (26/7).

Oleh karena itu, lanjut Airlangga, dalam bimtek kali ini, Partai Golkar mengundang para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksinya untuk wilayah provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, NTT.

BACA JUGA: Pilkada 2020: Golkar Umumkan 4 Jagoannya di Riau

“Mereka ini yang nanti akan menjadi ujung tombak kemenangan di daerah masing-masing,” ujar Airlangga.

Untuk dapat memenangkan Pilkada 2020 ini, Golkar akan terus melakukan konsolidasi politik yang dibuat menjadi enam gelombang untuk 270 daerah yang bakal mengikuti Pilkada serentak 2020.

BACA JUGA: Pilkada Serentak Desember 2020 Bukan Harga Mati

“Jadi, Partai Golkar menyiapkan seluruh pemenangan pemilu baik itu badan pemenangan maupun persiapan saksi sebagai badan yang profesional dan bekerja mulai sekarang sampai persiapan ke 2024 nanti,” tutur Menko Perekonomian ini.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar bidang Pemenangam Pemilu, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, Pilkada serentak tahun tahun ini menjadi start engine menghidupkan mesin Partai Golkar. “Mesin Partrai akan dihidupkan terus mulai tahun ini sampai tahun 2024,” tegasnya.

Dia pun berharap agar para kader Golkar bisa memahami peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

“Kondisi pilkada sekarang berbeda dengan pilkada ditahun-tahun sebelumya. Tentu ada peraturan dan perundang-undangan yang harus diketahui dan dipahami,”  pungkasnya.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler