JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji kasus-kasus Pemilukada yang bermasalah akibat persoalan pencalonan. Salah satu yang paling sering muncul adalah dukungan dari sebuah partai politik ke lebih dari satu pasang calon.
Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, mensinyalir ada dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilukada dalam kasus dukungan ganda dari satu parpol kepada beberapa pasangan calon sekaligus. "Kalau dukungan ganda itu terjadi, ada kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara," katanya dalam diskusi “Perilaku Buruk Parpol dalam Pilkada, Studi Kasus Pilkada Barito Timur” yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu di Jakarta, Rabu (17/4).
Dalam kasus Pemilukada Barito Timur di Kalimantan Tengah, pasangan calon Ampera AY Mebas-H Suriansyah yang meraih suara tertinggi justru diduga tidak memenuhi syarat pencalonan. Sebab, Partai Karya Perjuangan yang menjadi pendukung Ampera-Suriansyah juga memberikan dukungan ke Pancani Gandrung-Zain Alkim.
Menurut Zuchron, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dulu atas kasus Pemilukada Barito Timur itu. "Mengenai Pemilukada Barito Timur, kami akan melakukan pengkajian dulu,” katanya.
Sementara pemerhati pemilu, Said Salahuddin menduga KPUD Barito Timur telah sengaja meloloskan pasangan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasalnya, pasangan Ampera-Suriansyah dan Pancani Gandrung-Zain Alkim sama-sama mengantongi surat dukungan dari Partai Karya Pembangunan.
Namun Said mengakui, dukungan ganda tak hanya terjadi di Pemilukada Barito Timur. Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu mengatakan, kasus dukungan ganda muncul karena praktik buruk parpol yang sering menjual tiket pencalonan di Pilkada ke penawar tertinggi.
"Parpol yang tak punya kursi DPRD saja bisa menerima ratusan juta rupiah. Tidak ada itu di bawah seratus juta rupiah. Sudah bisa diperkirakan, kalau sebuah partai itu memiliki tiga kursi di DPRD, partai itu dapat berapa duit?” ulasnya.
Seperti diketahui, Pemilukada Barito Timur yang digelar pada 4 April 2013 lalu diikuti enam pasang calon. Dari 59.557 suara sah, pasangan Ampera-Suriansyah meraih suara 18.991 atau (31,80 persen). Selanjutnya di peringkat kedua ada pasangan Pancani-Zain dengan raihan 17.853 suara (29,98 persen).
Kemudian pasangan RM Yamin – Rini meraih 11.171 suara (18,76 persen), pasangan Hapbaperdo-H Rusli meraih 4.537 suara (7,62 persen), pasangan Yuren S Bahat-Yusran meraih 4.476 suara (7,52 persen) dan pasangan Cilikman Jakri-Wasriady meraih 2.529 suara (4,25 persen).
Namun, persoalan muncul karena pasangan Ampera-Suriansyah yang menjadi pemenang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Meski demikian KPU Barito Timur menegaskan bahwa tidak ada persoalan dalam penyelenggeraan Pemilukada.
Ketua KPUD Barito Timur Muhsin Mashur yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait dukungan ganda dari Partai Karya Pembangunan. "Kami sudah klarifikasi, yang sah dukungan Partai Karya Perjuangan ke pasangan Ampera-Suriansyah,” katanya. (jpnn)
Dalam kasus Pemilukada Barito Timur di Kalimantan Tengah, pasangan calon Ampera AY Mebas-H Suriansyah yang meraih suara tertinggi justru diduga tidak memenuhi syarat pencalonan. Sebab, Partai Karya Perjuangan yang menjadi pendukung Ampera-Suriansyah juga memberikan dukungan ke Pancani Gandrung-Zain Alkim.
Menurut Zuchron, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dulu atas kasus Pemilukada Barito Timur itu. "Mengenai Pemilukada Barito Timur, kami akan melakukan pengkajian dulu,” katanya.
Sementara pemerhati pemilu, Said Salahuddin menduga KPUD Barito Timur telah sengaja meloloskan pasangan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasalnya, pasangan Ampera-Suriansyah dan Pancani Gandrung-Zain Alkim sama-sama mengantongi surat dukungan dari Partai Karya Pembangunan.
Namun Said mengakui, dukungan ganda tak hanya terjadi di Pemilukada Barito Timur. Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu mengatakan, kasus dukungan ganda muncul karena praktik buruk parpol yang sering menjual tiket pencalonan di Pilkada ke penawar tertinggi.
"Parpol yang tak punya kursi DPRD saja bisa menerima ratusan juta rupiah. Tidak ada itu di bawah seratus juta rupiah. Sudah bisa diperkirakan, kalau sebuah partai itu memiliki tiga kursi di DPRD, partai itu dapat berapa duit?” ulasnya.
Seperti diketahui, Pemilukada Barito Timur yang digelar pada 4 April 2013 lalu diikuti enam pasang calon. Dari 59.557 suara sah, pasangan Ampera-Suriansyah meraih suara 18.991 atau (31,80 persen). Selanjutnya di peringkat kedua ada pasangan Pancani-Zain dengan raihan 17.853 suara (29,98 persen).
Kemudian pasangan RM Yamin – Rini meraih 11.171 suara (18,76 persen), pasangan Hapbaperdo-H Rusli meraih 4.537 suara (7,62 persen), pasangan Yuren S Bahat-Yusran meraih 4.476 suara (7,52 persen) dan pasangan Cilikman Jakri-Wasriady meraih 2.529 suara (4,25 persen).
Namun, persoalan muncul karena pasangan Ampera-Suriansyah yang menjadi pemenang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Meski demikian KPU Barito Timur menegaskan bahwa tidak ada persoalan dalam penyelenggeraan Pemilukada.
Ketua KPUD Barito Timur Muhsin Mashur yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait dukungan ganda dari Partai Karya Pembangunan. "Kami sudah klarifikasi, yang sah dukungan Partai Karya Perjuangan ke pasangan Ampera-Suriansyah,” katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi