Pilkada Bintuni Dinilai Masih Sisakan Masalah

Jumat, 27 Mei 2016 – 20:28 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LPKPB) Firdaus Djuwaid menilai, Pilkada Kabupaten Bintuni masih menyisakan masalah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Petrus Kasihiw menjadi pemenang Pilkada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni. Padahal, rekapitulasi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni telah menetapkan pasangan lain menjadi pemenang.

BACA JUGA: Wuih...PDIP Targetkan Menang di 60 Pilkada

Menurutnya, ada hal yang tidak beres karena pasangan calon yang dua kali meraih kemenangan namun akhirnya kalah.

"Pertama menang di Pilkada awal atau Pilkada sesungguhnya dan menang di beberapa TPS yang diperintahkan oleh MK diadakan pemilihan ulang tapi pada akhirnya kalah di putusan akhir MK," kata Firdaus, Jumat (27/5).

BACA JUGA: DPP Hanura Belum Pastikan Sodorkan Zulkifli Siregar

Karena itu, pihaknya akan menelusuri kejadian sesungguhnya meski keputusan MK bersifat tetap dan mengikat. Dia menilai, masih terbuka kesempatan untuk melakukan upaya hukum.

Misalnya, pasangan yang dirugikan dalam kasus ini bisa melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan penetapan pasangan bupati terpilih oleh KPUD.

BACA JUGA: Nah Ini! Gerindra-PDIP Sepakat Soal Pilkada DKI

Apalagi, kata dia, ada penolakan oleh anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terhadap pengesahan pengajuan dan pengangkatan bupati terpilih melalui sidang paripurna istimewa yang memang menjadi tugas dan kewenangan dewan setempat.

"Peristiwa ini menunjukan ada persoalan krusial yang sedang berlangsung di sana. Jika tidak ditangani secara arif oleh pemerintah pusat bisa saja terjadi benturan secara horizontal masyarakat di bawah,” imbuhnya.

Menurutnya, anggota DPRD merupakan representatif dari masyarakat kabupaten setempat. Sehingga jika mereka menolak atau tidak kunjung melakukan sidang paripurna istimewa atas pengesahan, pengajuan, dan pengangkatan bupati yang menang melalui putusan MK, sebaiknya gubernur setempat mengadakan penelitian yang lebih mendalam terlebih dahulu.

Yakni untuk mengajukan surat permohonan pelantikan terhadap pasangan calon yang ditetapkan oleh KPUD melalui putusan MK tersebut.

"Demikian juga Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang ditunjuk oleh undang-undang mewakili presiden harus mampu mempertimbangkan segala aspek terutama aspek sosial dan terselenggaranya pemerintah yang baik, lancar dan efektif dari pada semata-mata mempertimbangkan aspek hukumnya,” ujarnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Perkoalisian, PDIP-Gerindra Gelar Pertemuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler