Pilkada di Daerah Hasil Pemekaran Digelar 2015

Jumat, 14 Desember 2012 – 17:15 WIB
JAKARTA -- Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran belum bisa memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah definitif.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengisian DPRD di DOB akan dilakukan setelah pemilihan umum 2014. Sedang untuk pemilukada, baru bisa digelar 2015.

"Pengisian DPRD setelah pemilu 2014 dan kepala daerah pada tahun 2015," kata Gamawan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (14/12), di gedung parlemen di Jakarta.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR itu mengesahkan tujuh RUU pembentukan DOB menjadi Undang-undang. Tujuh DOB itu adalah Kabupaten Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

Sebelumnya juga sudah disahkan lima RUU DOB, terdiri dari empat kabupaten dan satu provinsi. Yakni, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Tujuh Kabupaten Baru Disahkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler