jpnn.com - jpnn.com - Bawaslu Jabar menemukan sedikitnya 37 pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada serentak di Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi.
Selain Kabupaten Bekasi, Bawaslu mencatat 10 pelanggaran terjadi di Kota Tasikmalaya dan 10 pelanggaran terjadi di Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: Rumah Lembang Buka Posko Pengaduan Warga
"Kabupaten Bekasi paling banyak melakukan pelanggaran selama tahapan pilkada berlangsung. Kami mencatat sedikitnya ada 17 pelanggaran yang terjadi mulai dari tahapan penetapan syarat dukungan calon pada 2016 sampai pemungutan suara pada 15 Februari 2017," kata Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat dihubungi, Minggu(19/2).
Diakuinya, politik uang masih terjadi meski sulit dideteksi karena kini para pemberi dan penerima politik uang tak melakukan transaksi secara terang-terangan seperti dahulu.
BACA JUGA: El Rumi: Mari Hargai Pilihan Masing-masing
"Politik uang masih banyak terjadi, tetapi sembunyi-sembunyi, karena pasangan calon yang diduga melakukan politik uang itu bisa didiskualifikasi," cetusnya.
Dari 37 pelanggaran yang terakumulasi itu, kata Harminus, kebanyakan pelanggaran adminsitrasi. Sebab kata, dia, pelanggaran pidana yang dilaporkan banyak yang tidak terbukti. Hanya satu dugaan pelanggaran pidana yang kini masih ditangani Sentra Gakumdu Cimahi.
BACA JUGA: Kotak Kosong Kalah Telak, Wow!
"Dugaan pelanggaran pidana yakni tertangkapnya seorang oknum anggota Polres Cimahi dan karyawan swasta oleh warga Kelurahan Melong, Kota Cimahi yang akan menyebarkan selebaran fitnah salah satu pasangan calon. Kasusnya ditangani kepolisian," tandasnya. (nif/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Menyejukkan dari MUI
Redaktur & Reporter : Adil