“KPU sudah melakukan pengumuman penetapan calon. Semua calon dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan semua calon telah melengkapi berkas persyaratan,” ujar Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil.
Soal dualisme dukungan dari Partai Barisan Nasional yang sebelumnya terdapat kontroversi mendukung Pasangan Cornelis-Cristiandi Sanjaya dan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin, pun telah selesai. “Pimpinan Partai Barisan Nasional setelah dikonfirmasi ulang menyokong Pasangan Tambul-Barnabas,” kata dia.
Muzammil juga membahas soal pertanyaan beberapa pihak soal surat pengunduran diri calon gubernur Armyn Ali Anyang dari ketentaraan. Orang yang terakhir berpangkat mayor jenderal dan menjabat staf ahli Panglima TNI ini dinyatakan sudah memenuhi syarat itu.
Bahkan Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono disebutkan Muzammil sudah mengirim surat klarifikasi soal status Armyn. “Yang bersangkutan sudah mengajukan surat untuk pensiun dini dari keprajuritan,” ucap Muzammil.
Perhitungan terakhir jumlah persentase dukungan adalah; Tambul-Barnabas didukung 18 partai dengan 548.349 suara sah atau 26,48 persen. Sementara Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid dengan lima partai pilarnya punya 571.499 suara sah atau 27,6 persen. Cornelis-Sanjaya punya dukungan lima partai juga dengan 672.474 suara sah dengan 32,48 persen. Terakhir Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid disokong tiga partai yang punya 10 kursi di DPRD Kalbar.
Selanjutnya KPU Kalbar akan menggelar rapat pleno pengundian, penentuan dan penetapan nomor urut calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar tahun 2012, Senin (6/8) di Hotel Santika Pontianak. “Kami juga akan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pada hari Senin (6/8),” sebut dia.
Setelah ditentukan nomor urut, masing-masing pasangan calon akan melakukan kampanye 3-16 Sep 2012 sesuai jadwal masing-masing. Pada tanggal 17 September sudah memasuki masa tenang. Baru pada tanggal 20 September, rakyat Kalbar yang memiliki kartu pemilih berbondong-bondong datang ke TPS-nya masing-masing untuk memilih pasangan yang dikehendakinya.(ars)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer
Redaktur : Tim Redaksi