JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Jusuf SK - Marthin Billa (Pejuang) pastikan menggugat hasil Pilkada Kalimantan Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini ada kecurangan yang dilakukan pasangan Irianto Lambrie - Udin Hianggio (Irau) dalam pesta demokrasi itu.
"Kami sedang siapkan laporan untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat," ujar koordinator tim hukum pasangan Pejuang, Yupen Hadi dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12).
Gugatan itu juga bentuk kekecewaan terhadap pihak Bawaslu Kaltara. Pasalnya, penyelenggara pemilu tersebut memutuskan tidak ada pelanggaran pidana pemilu terkait Pilkada Kalimatan utara (Kaltara).
"Kami sangat kecewa dan menduga bahwa Bawaslu Kaltara berpihak dan telah melanggar sumpah integritas mereka," ujar Yupen.
Sebagaimana diberitakan, pasangan pejuang telah melaporkan adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan Irau ke Bawaslu. Tim hukum Pejuang telah menghadirkan ratusan saksi yang siap diperiksa dan dimintai keterangannya.
Namun kenyataanya, tidak semuanya saksi diperiksa karena menurut Bawaslu telah cukup terpenuhi pembuktian. Tim hukum juga menghadirkan bukti-bukti yang akurat serta jelas pelapornya.
"Nyatanya dalam rekomendasi Bawaslu malah menyatakan tidak terbukti. Kami merasa dikelabui oleh Bawaslu," kata Yupen, menegaskan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: MA Diminta Cepat Putuskan Status Pasangan Ujang-Jawawi di Pilkada Kalteng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Nomor Urut 2, PDIP Rapatkan Barisan di Kalimantan Tengah
Redaktur : Tim Redaksi