Pilkada Konawe Putaran Kedua Dipastikan Molor

Kamis, 11 April 2013 – 02:57 WIB
UNAAHA - Jabatan Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara bakal berakhir 22 Mei 2013 mendatang. Siapa penggantinya? Sudah pasti akan ada caretaker bupati di wilayah itu karena Pilkada yang digelar untuk mencari pemimpin baru belum kelar. Dua calon yang lolos ke putaran kedua yakni Kerry Konggoasa dan Syamsul Ibrahim sampai sekarang masih menunggu kepastian, kapan KPU akan menyelenggarakan Pilkada edisi final tersebut.
   
Jadwal awal, KPU harusnya menggelar Pilkada putaran kedua itu tanggal 21 April nanti, tapi itu sudah hampir pasti batal. Waktu yang tersisa 10 hari lagi, sulit bagi penyelenggara untuk mempersiapkan diri, apalagi anggarannya baru saja diputuskan nilainya yakni 3,5 M, itupun oleh KPU dianggap terlalu kecil. "Komisioner masih sibuk semua, jadi kami belum rapat menentukan hari H," kata Ketua KPU Konawe, Sukiman Tosugi seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Kamis (11/4).
   
Dengan begitu, tahapan Pilkada edisi kedua sampai sekarang belum bisa ditetapkan karena masih harus menunggu para komisioner berhenti kesibukannya, dan punya waktu untuk serius memikirkan Pilkada Konawe tersebut. "Ada yang maih ada di luar mengikuti Bimtek. Bahkan besok (hari ini)tiga komisioner akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan," ujarnya.

Ia bahkan belum bisa menjamin apakah dalam pekan ini KPU sudah bisa menetapkan tahapan Pilbup atau belum. Namun katanya pihaknya saat ini masih sementara melakukan penggodokan. "Kalau berita acaranya sebenarnya tidak ada masalah, tinggal dibuat dan tanda tangan. Hanya saja yang paling penting itu harus ada kesamaan pemikiran antara lima komisioner, terkait jadwal dan tentu saja anggaran," jelasnya.
   
Ia hanya memastikan, bahwa KPU saat ini tengah memikirkan opsi menggelar Pilkada itu di bulan Mei nanti, "dengan tiga pilihan tanggal yakni 5, 12, atau 19 Mei. Bila opsi itu yang diambil, tanggal berapapun, sangat mungkin KPU akan melakukan pelanggaran aturan mengenai proses lelang barang dan jasa. Pasalnya, dalam hal tender barang dan jasa, prosesnya minimal 45 hari mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran, penelitian dokumen, masa sanggah, penetapan pemenang.
   
"Saya masih akan mengkonfirmasi kepada panitia lelangnnya seperti apa, karena itu bukan tugas komisoner sebenarnya, tapi sekretariat. Terkait yang 45 hari itu, sebenarnya dihitung sejak kapan dari hari H pemilihan. Ini juga yang belum terlalu kami pahami. Nanti kita lihat dulu," kata Sukiman, tentang masalah proses-proses lelang itu.
   
Sukiman memastikan, Konawe akan punya caretaker bupati karena meski digelar 5 Mei misalnya, tapi setelah ada yang menang pun masih akan ada proses yang sedikit lama, seperti gugatan jika ada, proses di Mendagri, DPRD. "Tapi kami akan melaksanakan Pilbup putaran kedua ini secepat mungkin," pungkasnya. (m2/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekeluarga Disambar Petir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler