jpnn.com, BEKASI - Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tinggal beberapa bulan lagi. Namun, belum ada tanda-tanda munculnya pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan kemunculan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan belum bisa dipastikan. Apalagi, hingga kini pihaknya belum menerima komunikasi dari kandidat perseorangan.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan
“Sampai sekarang belum ada yang komunikasi. Kemungkinan tidak ada, tapi kami tidak tahu,” katanya.
Ucu menjelaskan, untuk maju melalui jalur perseorangan, syaratnya ialah menyerahkan fotokopi KTP sekitar 113 ribu.
BACA JUGA: Hanya PDIP Partai yang Sudah Siap
“Kalau tahun lalu sudah mulai mengumpulkan dukungan mungkin bisa,” katanya.
Tahapan Pilkada Kota Bekasi 2018 sudah dimulai sejak September 2017 kemarin. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan KTP pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dari perseorangan dimulai November 2017.
BACA JUGA: Suara Perempuan Jadi Penentu Masa Depan Kota Bekasi
“Syarat dukungan harus 6,5 persen dari total data DPT pilpres 2014,” ucapnya.
Sedangkan untuk verifikasi faktual KTP dukungan dilakukan sejak 13 Desember sampai 19 Desember 2017.
Untuk jadwal pendaftaran bagi pasangan calon independen maupun jalur partai politik tetap dijadwal yang sama, yaitu mulai 8 Januari sampai 10 Januari 2018.
“Untuk jalur perseorangan penyerahan syarat dukungannya November, tapi daftarnya tetap sama dengan jalur partai 8 sampai 10 Januari,” jelasnya.
Sedangkan untuk pasangan calon dari jalur partai politik harus menyertakan syarat dukungan 20 persen suara atau sebanyak 10 kursi DPRD Kota Bekasi.
“20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Bekasi, kalau ada 50 kursi artinya syarat maju harus minimal 10 kursi,” ucapnya. (sar/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hasil Survei Median soal Kandidat Calon Wali Kota Bekasi
Redaktur & Reporter : Yessy