jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD mempunyai dampak terhadap fungsi dan peran serta keberadaan Komisi Pemilihan Umum di daerah. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, memberi gambaran bagaimana sebaiknya KPU difungsikan setelah keputusan paripurna.
Baginya, sejak diperdebatkan di Badan Pekerja MPR pada waktu amandemen UUD 1945, KPU tidak dimaksudkan untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. KPU hanya dimaksudkan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden.
BACA JUGA: Golkar Dapat Ketua DPR, Demokrat Ketua MPR?
"Adapun KPU yang selama ini menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah, karena fungsi itu diberikan oleh pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah," kata Margarito kepada RMOL (JPNN Grup), Sabtu (27/9).
Karena itu, lanjutnya, fungsi itu ditarik dari KPU setelah Pilkada Langsung dihapuskan. Kalau begitu, apakah KPU harus dibubarkan? "Menurut saya, secara konstitusional KPU tidak bisa dibubarkan hanya karena atau dengan alasan mereka tidak lagi enyelenggarakan pilkada," terangnya.
BACA JUGA: Pilkada Lewat DPRD, Barisan Jokowi Janji Hadang SBY di Halim
Tetapi, seiring dengan berkurangnya fungsi KPU menyelenggarakan Pilkada, maka ada kebutuhan untuk mengurangi personil administrasi di KPU.
"Toh setelah pileg dan Pilpres kerjaan mereka tinggal menunggu Anggota DPR atau DPRD diberhentikan. Dalam hal ada keadaan seperti ini barulah mereka (KPU) kerja. Selama keadaan seperti itu tidak ada, maka selama itu juga mereka tidak ada kerjaan. Pada titik inilah letak rasionalitas pengurangan personil pendukung di KPU itu," pungkasnya. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Optimis Rebut Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR, Ini Kandidatnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aria Bima tak Ngerti SBY Kecewa dan Marah
Redaktur : Tim Redaksi