jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD atau pemilihan secara tidak langsung tetap demokratis. Sebab hal itu diatur di dalam konstitusi.
"Dalam konstitusi demokratis. Ini cuma soal pilihan. Kita mau langsung atau DPRD," kata Said dalam diskusi "Drama Paripurna" di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9).
BACA JUGA: KPAI: Silakan Pilih #SaveSpongebob atau Save Our Children?
Said mengungkapkan pihak yang memihak pada pilkada melalui DPRD tidak boleh disebut inkonstitusional. Sebab itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Putusan MK mengatakan pemilihan secara langsung bukan satu-satunya cara yang konstitusional," ujar Said.
Namun Said menyatakan, bagi mereka yang tidak setuju dengan putusan bahwa pilkada melalui DPRD bisa mengajukan gugatan ke MK. "Bagi masyarakat yang tetap pro pilkada langsung, peluang mempermasalahkan itu di MK," tandasnya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus 254 Pembakar Hutan
Seperti diketahui, pada saat voting soal RUU Pilkada, sebanyak 226 suara mendukung pilkada digelar lewat DPRD dan 135 suara meminta pilkada secara langsung.
Fraksi Demokrat dengan suara anggota yang hadir 129 orang memilih walkout dengan alasan aspirasi mereka tentang pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan ditolak. Hanya enam anggota fraksi Demokrat yang menyatakan mendukung pilkada langsung. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPI Bakal Stop Tayangan Spongebob dan Tom & Jerry
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djan Faridz Calon Ketum PPP
Redaktur : Tim Redaksi