jpnn.com - TERNATE- Tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 7 kabupaten kota terancam ditunda. Ini karena Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPU-nya belum membuat kesepakatan penggunaan besaran anggaran pilkada tahun 2015.
Ketujuh daerah itu ialah Kota Ternate, Halmahera Utara (Halut), Halmahera Timur (Haltim), Kepulauan Sula (Kepsul), Taliabu, Halmahera Barat dan Halmahera Selatan (Halsel)
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Didanai APBD
Hal tersebut disampaikan KPU Maluku Utara (Malut) Syahrani Somadayo. Dia mengatakan, dari 8 kabupaten kota di Malut, baru Tidore Kepulauan (Tikep) siap melaksanakan pilkada karena KPU-nya sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pemkot. Sementara Haltim yang sebelumnya dianggap sudah, ternyata MoU hanya sebatas per tahapan.
Dia menambahkan, salah satu pasal dalam PKPU tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pilkada yang baru saja diundangkan Menkum HAM, kemarin (17/4) menyebut, jika anggaran tidak siap hingga rekrutmen penyelenggara ad hoc (PPK dan PPS) pada 18 April ini, maka pilkada di daerah bersangkutan akan ditunda.
BACA JUGA: Masih Inginkan SBY, Tak Ingin Ada Pergantian Ketum di Kongres PD
Karena itu, dirinya meminta ke KPU dan Pemda setempat agar segera menjadwalkan penandatangan MoU. “Kami sudah sampaikan ke KPU kabupaten kota yang lain. Deadline waktu 26 April. Jika lewat dari itu, kita tidak bisa toleransi. Karena permintaan penundaan ini sudah disahkan dan disetujui DPR dalam PKPU tentang jadwal dan tahapan pilkada,” terangnya pada Malut Pos.
Namun, Syahrani sendiri tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran pilkada masing-masing kabupaten kota. “Saya lupa. Tetapi rata-rata di atas Rp 10 miliar,” tambahnya seraya berharap agar Pemda secepatnya menjadwalkan penandatanagan MoU. “Pemda juga punya kewajiban untuk menyiapkan anggaran pilkada,” imbuhnya.
BACA JUGA: Isran Noor Incar Kursi Bupati Kukar?
Di sisi lain, kata dia, saat ini Mendagri sudah menyerahkan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) ke KPU RI. “Insya Allah, jika Senin (20/4) kita sudah dapat, maka kita langsung sampaikan ke KPU kabupaten kota. DAK ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan syarat bagi calon perseorangan,” tambahnya. (jfr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penantang SBY Bakal Makin Marak Jelang Kongres PD
Redaktur : Tim Redaksi