Pilkada Nabire Diduga Diwarnai Sejumlah Pelanggaran Termasuk Lewat Sistem Noken

Minggu, 20 Desember 2020 – 23:20 WIB
Bupati Nabire Isaias Douw. Foto: Dok. Pemkab Nabire

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire pada 9 Desember 2020 diduga terjadi pelanggaran.

Pasca-gelaran Pilkada, muncul video pengakuan ancaman terhadap KPPS sehingga terjadi manipulasi penghitungan suara. Selain itu, ada dugaan pelanggaran pemilu di lapangan berupa penggunaan sistem noken di tiga distrik yakni Distrik Yaur, Dipa, dan Menau.

BACA JUGA: MK Kebanjiran Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sebegini Jumlahnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire merespons dugaan rentetan pelanggaran Pilkada dengan melayangkan surat kepada  KPUD Nabire.

Dalam surat bernomor 321/K.Bawslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII tertanggal 17 Desember 2020, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur yang telah dimasukkan dalam perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire.

Bawaslu Kabupaten Nabire dalam suratnya juga merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan perolehan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur.

Selain itu, KPUD Kabupaten Nabire juga mengesahkan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem Noken (sistem pencoblosan borongan atau perwakilan) di tiga distrik, yakni Distrik Yaur, Dipa, dan Menau.

Surat Bawaslu tersebut tidak ditanggapi oleh KPUD Kabupaten Nabire. Pleno hasil perolehan suara tetap dilaksanakan sehingga menimbulkan ketidakpuasan salah satu paslon, yakni Paslon 01, sebagai pihak yang dirugikan.

“Saya kecewa dengan hasil perhitungan suara oleh KPUD Kabupaten Nabire. Kitorang di Kabupaten Nabire ini tidak berlaku sistem Noken, kenapa mereka mencoblos suara seperti itu?,” kata Samuel warga Nabire yang ikut berkerumun di depan Kantor KPUD Kabupaten Nabire, Kamis (17/12/2020).

Indikasi kecurangan tak sampai di situ. Dia menyebut bahwa ada bekas coretan tipe ex atau penghapus dalam kertas suara rekapitulasi di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur.

Hal tersebut juga dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Yulianus Nokuwo. Dia mengaku sudah menghubungi pihak KPU Provinsi Papua.

“Kami menelepon Ketua KPUD Provinsi Papua dan dia sudah menelepon Ketua KPUD Kabupaten Nabire. Namun Ketua KPUD Kabupaten Nabire tetap mengesahkan perolehan suara dan tidak mengindahkan rekomendasi kami dari Bawaslu,” kata Yulianus, Jumat (18/12).

Belakangan, kericuhan penghitungan perolehan suara dan pelaksanaan pemilihan dengan sistem Noken di tiga distrik tersebut menimbulkan aksi unjuk rasa dari para pendukung paslon 01. Penyelenggara Pilkada, KPU, Bawaslu, aparat kepolisian dan TNI diingatkan harus menjaga netralitas agar tidak terjadi kericuhan di Kabupaten Nabire.

“Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap tenang. Ada mekanisme hukum untuk menangani sengketa Pilkada di Kabupaten Nabire. Saya mengimbau masyarakat tetap tenang, menunggu proses penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Bupati Nabire Isaias Douw di Nabire, Jumat (18/12/2020).

Pilkada Kabupaten Nabire diikuti oleh tiga pasangan yakni pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1 Yuvinia Mote-Muhammad Darwis, nomor urut 2 Mesak Magal-Ismail Djamaluddin, dan FX Mote-Tabroni Cahya paslon nomor urut 3.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler