jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme pemilihan lewat DPRD tidak menghalangi upaya Badan Pengawas Pemilu melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan jika pihaknya akan tetap melakukan proses pengawasan, meski prosesnya terbatas.
"Sepanjang proses, tahapan itu melibatkan publik, misalnya pencalonan, Bawaslu akan hadir di situ," ujar Muhammad di Jakarta, kemarin.
Menurut Muhammad, ada pasal-pasal persinggungan yang memberikan kewenangan pada Bawaslu dan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu tentu tidak sekomprehensif ketika pemilu langsung terjadi.
BACA JUGA: PKB Kumpulkan Kiai untuk Doakan Jokowi-JK
"Jadi prinsipnya Bawaslu siap menjalankan UU, walaupun peran pengawasan ada beberapa koreksi di situ," ujarnya.
Muhammad mencontohkan, kehadiran Bawaslu bisa saja saat dilakukan uji publik. Calon yang berkompetisi, mulai dari track recornya, akan diawasi oleh Bawaslu.
"Jadi Undang Undang Penyelenggara Pemilu tidak serta merta tumpul dengan adanya Undang Undang Pilkada ini," ujarnya.
Konsekuensi pilkada DPRD, kata Muhammad, juga akan berpengaruh di internal Bawaslu. Pengawasan lapangan yang terbatas, tentu akan berkonsekuensi di sejumlah pengurangan pos anggaran Bawaslu.
BACA JUGA: KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada
"Akan ada efisiensi, rasionalisasi, karena kemenkeu juga sudah memberikan sinyal itu," tandasnya. (gun/dyn/bay)
BACA JUGA: Harapkan KPK Awasi Pemilihan Ketua DPD RI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Diwakilkan, Senator Diuntungkan
Redaktur : Tim Redaksi