KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada

Minggu, 28 September 2014 – 09:36 WIB

jpnn.com - RANCANGAN Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disetujui, Jumat (26/9) dini hari oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Alhasil, pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dibahas lebih jauh, penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengetahui mekanisme pilkada kedepannya dengan adanya UU Pilkada tersebut. Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil uji publik.

BACA JUGA: Harapkan KPK Awasi Pemilihan Ketua DPD RI

"Sebelum diterapkan masih ada uji publik, kita menunggu apakah ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pihak yang tidak setuju," kata Teguh, kemarin (27/9).

Teguh juga mengaku belum mengetahui mekanisme pilkada tidak langsung yang diatur dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, apapun yang menjadi keputusan pengambil kebijakan di pusat, pihaknya menerima.

BACA JUGA: Pilkada Diwakilkan, Senator Diuntungkan

"Apapun keputusannya, kita sebagai penyelenggara tidak mempunyai kepentingan apa-apa," ujar Teguh.

Mengenai tugas sebagai penyelenggara pemilu, Teguh mengakui kegiatan pemilu akan berkurang, bila dibandingkan dengan pilkada langsung. Tidak ada sosialisasi, perhitungan dan pencatatan daftar pemilih serta yang lainnya.

BACA JUGA: Buntu di Lobi, Mekanisme Pilkada Diputus Melalui Voting

"Intinya kegiatan berkurang, tidak ada sosialisasi dan lainnya. Apakah penetapan kepala daerah menjadi keputusan final DPRD atau kita tetap menjadi panitia voting, kita belum mengetahui. Apapun itu, KPU harus siap," ungkap Teguh.

Teguh menambahkan, jika pilkada dipilih oleh DPRD, verifikasi calon tetap dilakukan KPU. Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui sejauhmana kewenangan tersebut, dan seperti apa mekanismenya.

Diberitakan sebelumnya, melalui mekanisme Pilkada DPRD yang undang-undangnya baru disahkan DPR, hitungan angka perolehan suara jauh lebih sederhana. Mengacu RUU Pilkada yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang, diatur mengenai mekanisme pemungutan suara. Disebutkan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan lain RUU Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Juga disebutkan, apabila pada pembukaan rapat paripurna  jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama 1 jam. Jika setelah ditunda kuorum tetap belum terpenuhi, rapat paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 jam.

"Apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 hari," bunyi salah satu ayat yang diatur dalam UU Pilkada yang baru.

Disebutkan pula, setelah penundaan paling lama 3 hari rapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan apabila kuorum juga belum terpenuhi, rapat paripurna tetap dilaksanakan apabila dihadiri oleh anggota yang berasal lebih dari 1 fraksi bagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 2 fraksi. Dalam hal DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya memiliki 2 fraksi, Rapat Paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh anggota dari salah satu fraksi bagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu disebutkan, apabila rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan, penyelesaiannya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tata cara penyelesaian akan diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

Sementara itu, apabilada keberatan, mekanismenya calon yang merasa dirugikan atau mempunyai bukti awal adanya dugaan politik uang yang terjadi sebelum, selama atau setelah pemilihan; untuk calon gubernur dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA), dan untuk calon bupati atau wali kota ke Pengadilan Tinggi (PT).

Mekanisme pengajuan keberatan, diajukan paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan oleh DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang ditembuskan kepada panitia pemilih. Jika dalam waktu 3 hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan  tidak ada yang mengajukan keberatan, maka DPRD Provinsi mengusulkan pengesahan calon gubernur terpilih kepada Presiden melalui Mendagri; DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan pengesahan calon bupati/wali kota terpilih kepada Mendagri melalui gubernur; serta DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib menindaklanjuti Putusan MA atau PT paling lambat 3 hari setelah menerima Putusan MA atau PT.(aan/ndy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Merasa Kecewa Ditinggal Walk Out FPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler