Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat

Kamis, 18 September 2014 – 02:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski peluang pengesahan RUU menjadi UU pilkada dimenangkan kubu yang pro pilkada langsung menyusul berubahnya sikap Fraksi Demokrat, namun pemerintah juga telah menyiapkan rumusan RUU pilkada, opsi pemilihan oleh DPRD.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah mengatakan, pemerintah memang menyiapkan dua versi RUU pilkada, yakni versi dipilih langsung dan versi dipilih oleh DPRD.

BACA JUGA: Gadai SK Anggota Dewan Bisa jadi Modus Pencucian Uang

Dikatakan, rumusan di dua versi RUU sudah disiapkan secara matang, untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan publik.

"Pemerintah benar-benar menyiapkan usulan pasal dalam RUU Pilkada secara matang. Agar yang mana pun nantinya disetujui, baik itu pilkada langsung atau lewat DPRD, benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Gamawan.

BACA JUGA: Tank Leopard di Sarang Marinir

Di rumusan RUU pilkada oleh DPRD ini tetap mengakomodir calon perseorangan atau independen, alias calon non partai. Seperti di pilkada langsung, calon perseorangan untuk bisa maju, juga harus mengumpulkan syarat dukungan rakyat dalam jumlah tertentu.

Kandidat juga harus melalui uji publik oleh Tim Panel yang dibentuk Panlih DPRD, dengan anggota 5 orang, terdiri 3 akademisi dan 2 tokoh masyarakat. Uji publik harus dilakukan terbuka.

BACA JUGA: Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

Diatur juga di pasal 18, partai atau gabungan partai, fraksi dan gabungan fraksi, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun para proses pencalonan. Jika terbukti menerima uang, harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat dari jumlah yang diterima, dan pada pemilihan kepala daerah berikutnya, mereka tak boleh lagi ikut mengajukan calon.

Anggota DPRD yang terbukti melakukan atau turut serta melakukan politik uang, akan dipecat sebagai anggota dewan. Dan unsur tindak pidananya tetap dibawa ke pengadilan umum atau pengadilan tipikor.

Untuk pengisian kursi wakil gubernur, diangkat oleh presiden atas usulan gubernur terpilih. Begitu pun untuk wakil bupati, dan wakil walikota, diangkat oleh mendagri atas usul bupati atau walikota terpilih. (sam/jpnn)

RUU Pilkada opsi Pilkada oleh DPRD:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan Panlih DPRD
-Calon diusulkan fraksi/gabungan fraksi
-Anggota DPRD dipecat jika terbukti terlibat politik uang
-Sengketa pilgub ke MA, sengketa pilbup/pilwako ke Pengadilan Tinggi
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 72 pasal

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler