Pilkada Pekanbaru Diulang Total

Terbukti Ada Keterlibatan Walikota

Jumat, 24 Juni 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Pekanbaru yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru tanggal 24 Mei 2011 laluDidampingi 7 hakim konstitusi lainnya, Jumat (24/6), Ketua MK Mahfud MD memerintahkan agar penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru diulang total di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Pekanbaru.

Keputusan ini ditetapkan hakim MK, setelah melakukan kajian dan pembuktian saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh kedua pasang calon yang berseteru

BACA JUGA: Tak Hanya Bicara, PKPI Siap Diverifikasi

Hakim MK menilai bahwa Pilkada Kota Pekanbaru yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Firdaus-Ayat - atau disingkat denga istilah PAS - di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru, sarat dengan kecurangan.

Meski dugaan pengerahan massa dari Kabupaten Kampar, politik uang dan adanya pemilih ganda tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan, namun hakim MK menilai keterlibatan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah secara sistematis, terstruktur dan massif, telah mencederai proses demokrasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil
Herman Abdullah selaku Walikota Pekanbaru, dinilai hakim MK telah membiarkan birokrasi Pemko Pekanbaru ikut aktif mendukung pasangan PAS

BACA JUGA: Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu

Padahal dalam ketentuan undang-undang, keterlibatan aktif kepala daerah dan PNS tidak dibenarkan.

Selain itu, mutasi besar-besaran yang dilakukan Herman tanpa melalui prosedur Baperjakat, juga menjadi dasar bagi hakim MK untuk memutuskan bahwa birokrasi sudah dipolitisasi selama penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru
"Tindakan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah terbukti di persidangan, telah melibatkan camat, lurah dan jajarannya, untuk memilih (salah) satu pasangan calon

BACA JUGA: Si Doel Mengaku Tidak Siap Dampingi Atut

Tindakannya itu tidak dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan hasil keputusan hakim MK.

Pelanggaran yang sama, lanjut Farida, juga pernah dilakukan saat pelaksanaan Pilkada Kota Gresik, Surabaya, Manado, Pandeglang, Tangkerang Selatan, serta TeboSeluruh Pilkada tersebut diperintahkan MK untuk diulang, karena terbukti ada keterlibatan pejabat terkait.

Mengenai tuntutan dari kubu PAS yang menyebutkan soal keterlibatan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal dan jajarannya, serta perolehan jumlah suara yang sangat signifikan, disebut oleh Hakim Konstitusi tidak bisa menjadi dasar untuk menutupi kecurangan yang terjadi"Tidak ditemukan keterlibatan Gubernur Riau secara sistematis dan terstrukturSemua dukungan yang juga disebut melibatkan Kadis Provinsi, tidak massif, dan hanya bersifat sporadis saja," jelas Farida.

Selanjutnya, Ketua MK Mahfud MD membacakan kesimpulan 8 Hakim Konstitusi atas permohonan 63/PHPU.D-IX/2011 atas nama Septina Primawati dan Erizal Muluk dengan kuasa hukum Dr Bambang Widjojanto"MK memerintahkan kepada KPUD untuk melakukan pemungutan ulang di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru," tegas Ketua MK Mahfud MD di akhir kesimpulan.

Mahfud juga menginstruksikan agar pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru nantinya, diawasi secara ketatBukan hanya oleh KPU Provinsi ataupun KPU Kota Pekanbaru selaku penyelenggara, namun juga oleh kepolisian, pengawas pemilu, tim independen, serta unsur pengawas lainnya dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar tidak terjadi pelanggaran serta kecurangan lagi.

"Telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif pada Pilkada Kota PekanbaruJadi, kami meminta seluruh proses diulang dari awal dengan pengawasan lebih ketat, dalam batas waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan," tegas Mahfud(afz/yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Hanura Paling Menentukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler