Keputusan ini ditetapkan hakim MK, setelah melakukan kajian dan pembuktian saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh kedua pasang calon yang berseteru
BACA JUGA: Tak Hanya Bicara, PKPI Siap Diverifikasi
Hakim MK menilai bahwa Pilkada Kota Pekanbaru yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Firdaus-Ayat - atau disingkat denga istilah PAS - di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru, sarat dengan kecurangan.Meski dugaan pengerahan massa dari Kabupaten Kampar, politik uang dan adanya pemilih ganda tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan, namun hakim MK menilai keterlibatan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah secara sistematis, terstruktur dan massif, telah mencederai proses demokrasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil
BACA JUGA: Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu
Padahal dalam ketentuan undang-undang, keterlibatan aktif kepala daerah dan PNS tidak dibenarkan.Selain itu, mutasi besar-besaran yang dilakukan Herman tanpa melalui prosedur Baperjakat, juga menjadi dasar bagi hakim MK untuk memutuskan bahwa birokrasi sudah dipolitisasi selama penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru
BACA JUGA: Si Doel Mengaku Tidak Siap Dampingi Atut
Tindakannya itu tidak dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan hasil keputusan hakim MK.Pelanggaran yang sama, lanjut Farida, juga pernah dilakukan saat pelaksanaan Pilkada Kota Gresik, Surabaya, Manado, Pandeglang, Tangkerang Selatan, serta TeboSeluruh Pilkada tersebut diperintahkan MK untuk diulang, karena terbukti ada keterlibatan pejabat terkait.
Mengenai tuntutan dari kubu PAS yang menyebutkan soal keterlibatan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal dan jajarannya, serta perolehan jumlah suara yang sangat signifikan, disebut oleh Hakim Konstitusi tidak bisa menjadi dasar untuk menutupi kecurangan yang terjadi"Tidak ditemukan keterlibatan Gubernur Riau secara sistematis dan terstrukturSemua dukungan yang juga disebut melibatkan Kadis Provinsi, tidak massif, dan hanya bersifat sporadis saja," jelas Farida.
Selanjutnya, Ketua MK Mahfud MD membacakan kesimpulan 8 Hakim Konstitusi atas permohonan 63/PHPU.D-IX/2011 atas nama Septina Primawati dan Erizal Muluk dengan kuasa hukum Dr Bambang Widjojanto"MK memerintahkan kepada KPUD untuk melakukan pemungutan ulang di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru," tegas Ketua MK Mahfud MD di akhir kesimpulan.
Mahfud juga menginstruksikan agar pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru nantinya, diawasi secara ketatBukan hanya oleh KPU Provinsi ataupun KPU Kota Pekanbaru selaku penyelenggara, namun juga oleh kepolisian, pengawas pemilu, tim independen, serta unsur pengawas lainnya dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar tidak terjadi pelanggaran serta kecurangan lagi.
"Telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif pada Pilkada Kota PekanbaruJadi, kami meminta seluruh proses diulang dari awal dengan pengawasan lebih ketat, dalam batas waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan," tegas Mahfud(afz/yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Hanura Paling Menentukan
Redaktur : Tim Redaksi