Pilkada Serentak 2020, Pesan Penting Brigjen Awi Setiyono untuk Seluruh Anggota Polri

Kamis, 10 September 2020 – 20:00 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan bahwa seluruh personel Korps Bhayangkara netral dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020.

Dia juga memastikan Polri tak akan berpihak ke pasangan calon yang maju di pilkada.

BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata

“Kami tegaskan dalam Pilkada Serentak 2020, Polri dituntut untuk netral,” ujar Awi kepada wartawan, Kamis (10/9).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, sikap netral aparat kepolisian sesuai dengan dasar hukum netralitas di antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Mesin ATM Dibobol dengan Cara Mengelas, Kehabisan Bahan, Kawanan Pelaku Malah Melakukan Ini

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.

Dalam implementasinya, Polri mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai tugas pokoknya. Kemudian, Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pilkada.

BACA JUGA: Junimart Apresiasi KPU karena Sukses Gelar Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020

Kemudian, satuan atau perorangan atau sarana prasarana tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri.

“Untuk anggota Polri yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” beber Awi.

BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga Lewat Jendela, Lihat Janda Beranak Satu Tertidur, SU Langsung Beraksi

Selanjutnya, bagi keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara. Secara institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler