JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi perkiraan jadwal pilkada serentak 2015. Awalnya, KPU memperkirakan pilkada dilaksanakan pada 11 atau 18 November 2015. Jadwal itu kemudian direvisi menjadi pertengahan Desember 2015 karena didapati ada beberapa tahap yang belum disertakan.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, ada satu tahapan yang belum masuk, yakni sengketa prapemilu. "Sengketa pencalonan kepala daerah ini, penyelesaiannya juga membutuhkan waktu," ujarnya di kantor KPU kemarin. Apalagi jika sengketa tersebut harus diselesaikan lewat jalur pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Karena itu, pihaknya menjadwalkan ulang pelaksanaan pemungutan suara pada pertengahan Desember. "Tanggalnya belum fixed, namun perkiraan yang paling mungkin tanggal 16 (Desember)," lanjutnya. Asumsi tersebut dikeluarkan karena pemungutan suara ditetapkan pada hari Rabu pekan kedua atau ketiga pada bulan pelaksanaan.
Dengan demikian, jadwal pemungutan suara tahap kedua ataupun pascasengketa hasil pemilu akan mundur lagi, paling cepat Februari. Pengunduran itu juga akan mengakibatkan jadwal pelantikan mundur.
Meski pelaksanaannya mepet dengan akhir tahun, hingga saat ini tidak ada rencana menggabungkan pilkada tersebut dengan pilkada 2016. "Perppu menyatakan Pilkada serentak dilangsungkan pada 2015," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, 12 peraturan KPU menyangkut pilkada masih dikebut. Pihaknya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR serta melakukan uji publik terhadap draf peraturan tersebut.
Ke-12 peraturan yang akan dibuat, antara lain, mengenai tahapan pilkada, pencalonan, pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Kemudian, standar logistik pilkada, laporan dana kampanye, audit dana kampanye, sosialisasi, pemantauan pilkada, dan penganggaran pilkada. (byu/c10)
BACA JUGA: Politik Burung Unta di Partai Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Pimred The Jakarta Post, Kiai Maman: Ini Preseden Buruk!
Redaktur : Tim Redaksi