jpnn.com - JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama dinilai Anggota Komisi VIII DPR, KH Maman sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.
Diketahui, penetapan Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka berkaitan dengan penayangan gambar karikatur Islamic State of Iraq and Syria yang dimuat di harian berbahasa Inggris itu pada edisi 3 Juli 2014 lalu.
BACA JUGA: Tiga Hal Bikin Kubu Djan Faridz Ingin Hengkang ke KIH
"Ini preseden buruk bagi kebebasan pers. Apalagi karikatur itu ditujukan sebagai "warning" akan bahaya ISIS bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Kyai Maman saat dikonfirmasi, Kamis (11/10) malam.
Di sisi lain, Kyai Maman menilai kasus ini menjadi warning bagi siapapun dalam mengemukakan ide dan gagasannya ke hadapan publik. Sebab, bagaimanapun kebebasan selalu ada batasan.
BACA JUGA: Sarankan Jokowi Pilih Figur Loyal dan Berintegritas Jadi KaBIN
"Tentu ini juga menjadi sebuah "warning' yang lain, bahwa kebebasan selalu ada batasan. Semestinya ada kecerdasan dan kehati-hatian dalam mengekspresikan pendapat dan gagasan," jelasnya.
Namun demikian Kyai Maman meminta sebaiknya lebih serius menangani kasus-kasus profesionalisme institusi, kasus korupsi dan kriminal lain ketimbang mengurus masalah seperti ini.
BACA JUGA: Soal Duit Rp 2 Miliar, Romi Herton Minta Saksi Berbohong
"Saya minta Polri lebih serius menangani persoalan profesionalisme institusi, kasus korupsi dan kriminal lainnya, daripada ngurus soal "karikatur'," tandasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Puji Teknologi Pabrik Kapal Korea
Redaktur : Tim Redaksi