Pilkada Sulteng 2024, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Raih Suara Terbanyak

Kamis, 12 Desember 2024 – 11:16 WIB
Ketua KPU Sulteng Risvirenol (kiri) menyerahkan salinan berita acara hasil rekapitulasi kepada Bawaslu Sulteng di Kantor KPU Sulteng, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com - PALU - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Kamis (12/12) dini hari.

Hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulteng Risvirenol menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sulteng, Anwar Hafid–Reny Lamadjido, sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Sulteng 2024.

BACA JUGA: Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu

Adapun perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri, dengan perolehan suara sah 621.693 (38,6 persen).

Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido, dengan perolehan suara sah 724.518 (45 persen).

BACA JUGA: Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK

Paslon nomor urut tiga, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, dengan perolehan suara sah 263.950 (16,4 persen).

Rapat pleno yang dimulai 7 Desember itu seharusnya selesai 9 Desember berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

BACA JUGA: Pasangan Abisai-Rustan Raih Suara Terbanyak Pilkada Kota Jayapura

Rekapitulasi dinyatakan selesai dengan pembacaan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Kamis 12 Desember 2024 pukul 00.33 WITA,” kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol.

Jumlah suara sah dalam Pilkada Sulteng sebanyak 1.610.161.

Jumlah suara tidak sah 35.062.

Daftar pemilih tetap (DPT) yang didaftarkan pada pilkada kali ini berjumlah 2.255.639.

Selesainya pleno rekapitulasi penghitungan suara ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Komisioner KPU Sulteng, Bawaslu Sulteng dan masing-masing saksi pasangan calon (paslon).

Saksi dari pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri menolak menandatangani berita acara dengan alasan pelaksanaan pilkada oleh KPU tidak profesional. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler