Dalam sidang panel perdana di MK yang digelar Rabu (12/5), pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan, menyatakan bahwa KPU Sumbawa Barat secara sengaja membiarkan pasangan calon lainnya yakni KH
BACA JUGA: Tifatul: Jaga Kekompakan Minangkabau
Zulkifli Muhadli,untuk mencalonkan diri dalam Pemilukada Sumbawa Barat 2010“Fakta calon Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat atas nama KH Zulkifli Muhadli tak memiliki ijazah yang sah diperkuat oleh kesaksian tertulis yang menerangkan prihal ketidaksahan ijzah sekolah Rakyat Negeri (SRN) atas nama Zulkifli Muhadli,” terang Ahmar di depan Majelis Panel MK yang diketuai hakim Akil Muchtar.
Dalam sidang Panel tersebut, pihak AMAN juga menyertakan bukti-bukti kepada Majelis Panel Hakim terkait permasalahan ijzah Zulkifli Muhadli yang dipersoalkan itu
BACA JUGA: Anas Dinilai Bersikap Terlalu Sungkan
Di samping itu, pemohon juga menengarai adanya pengerahan pemilih PNS dalam kampanye, yang diarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu dengan iming-iming kenaikan gaji dan mutasi bagi yang tidak memilih pasangan tertentu.Atas dasar itulah, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan pencalonan KH Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai pasangan peserta Pemilukada Sumbawa Barat 2010 dibatalkan
Menyikapi permohonan itu, ketua Majelis Hakim Panel, Akil Muhctar, menyatakan bahwa permohonan dan pernyataan yang dikemukakan dalam sidang harus dibuktikan dengan fakta
BACA JUGA: Demokrat Bentuk Majelis Tinggi Partai
“Itu semua harus dibuktikan dengan fakta,” pinta Akil.Panel hakim MK juga menyarankan agar para pemohon mengajukan saksi-saksi terkait dugaan tersebutTercatat, sebanyak 12 saksi akan diajukan oleh pihak AMANNamun, terkait keberadaan ahli yang juga rencananya akan diajukan, Majelis Hakim Panel menilai hal tersebut tak diperlukan”Kita akan tunda sampai hari Senin (17/5) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi itu,” terang Akil. (wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Rotasi Ketua Harian Setgab
Redaktur : Tim Redaksi