Pilkada Sumbawa Barat Dibawa ke MK

Karena Ijazah Salah Satu Calon Dipersoalkan

Rabu, 12 Mei 2010 – 23:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat harus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan ijazah ilegal dari salah satu pasangan calon peserta Pemilukada Sumbawa Barat 2010Gugatan tersebut dimohonkan oleh pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan (AMAN).

Dalam sidang panel perdana di MK yang digelar Rabu (12/5), pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan, menyatakan bahwa KPU Sumbawa Barat secara sengaja membiarkan pasangan calon lainnya yakni KH

BACA JUGA: Tifatul: Jaga Kekompakan Minangkabau

Zulkifli Muhadli,untuk mencalonkan diri  dalam Pemilukada Sumbawa Barat 2010
Padahal menurut pihak pemohon, status ijazah Zulkifli tidak sah.

“Fakta calon Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat atas nama KH Zulkifli Muhadli tak memiliki ijazah yang sah diperkuat oleh kesaksian tertulis yang menerangkan prihal ketidaksahan ijzah sekolah Rakyat Negeri (SRN) atas nama Zulkifli Muhadli,” terang Ahmar di depan Majelis Panel MK yang diketuai hakim Akil Muchtar.

Dalam sidang Panel tersebut, pihak AMAN juga menyertakan bukti-bukti kepada Majelis Panel Hakim terkait permasalahan ijzah Zulkifli Muhadli yang dipersoalkan itu

BACA JUGA: Anas Dinilai Bersikap Terlalu Sungkan

Di samping itu, pemohon juga menengarai adanya pengerahan pemilih PNS dalam kampanye, yang diarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu dengan iming-iming kenaikan gaji dan mutasi bagi yang tidak memilih pasangan tertentu.

Atas dasar itulah, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan pencalonan KH Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai pasangan peserta Pemilukada Sumbawa Barat 2010 dibatalkan


Menyikapi permohonan itu, ketua Majelis Hakim Panel, Akil Muhctar, menyatakan bahwa permohonan dan pernyataan yang dikemukakan dalam sidang harus dibuktikan dengan fakta

BACA JUGA: Demokrat Bentuk Majelis Tinggi Partai

“Itu semua harus dibuktikan dengan fakta,” pinta Akil.

Panel hakim MK juga menyarankan agar para pemohon mengajukan saksi-saksi terkait dugaan tersebutTercatat, sebanyak 12 saksi akan diajukan oleh pihak AMANNamun, terkait keberadaan ahli yang juga rencananya akan diajukan, Majelis Hakim Panel menilai hal tersebut tak diperlukan”Kita akan tunda sampai hari Senin (17/5) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi itu,” terang Akil. (wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Rotasi Ketua Harian Setgab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler