Pilkada Surabaya: Penyerahan Dokumen Dukungan Balon Perseorangan Berakhir Dramatis

Senin, 24 Februari 2020 – 09:15 WIB
Pasang balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Mohammad Yasin dan Gunawan saat menyerahkan dokumen dukungan perseorangan di hari terakhir penyerahan, Minggu (23/2). Foto: Antara Jatim/Agil/Bawaslu Surabaya)

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima dokumen dukungan dari dua pasangan bakal calon (balon) perseorangan Pilkada Surabaya 2020 yakni Mohammad Yasin-Gunawan dan Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat di kantor KPU Surabaya, Jatim, Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB.

"Pasangan bakal calon perseorangan yang sudah serahkan dokumen adalah Yasin-Gunawan, dan Sholeh-Taufik. Sedangkan pasangan bakal calon lainnya ditunggu hingga pukul 24.00 WIB tidak kunjung datang ke KPU Surabaya," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Senin (24/2).

BACA JUGA: Sori, Mantan Koruptor Tak Bisa Ikut Pilkada Surabaya

Proses penyerahan dukungan balon perseorangan di Pilkada Surabaya 2020 ini diwarnai drama menegangkan di saat terakhir. Diketahui sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya.

Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

BACA JUGA: Sstt...Gerindra Calonkan Seorang Jenderal di Pilkada Surabaya 2020

Nah, dari informasi yang diperoleh Antara di KPU Surabaya, pasangan Usman Hakim-Sirojul Alam sempat datang dan absen atau registrasi kehadiran di KPU Surabaya.

Namun, pasangan tersebut tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa foto kopi KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

BACA JUGA: Bursa Pilkada Surabaya: Eri Cahyadi Disayang Emak-Emak, Panutan Bapak-Bapak

"Bilangnya dokumen dalam perjalanan dari Bangkalan. Terus keduanya balik dari KPU Surabaya dengan menyebut akan menuntaskan dukungan dan koordinasi. Namun, hingga pukul 24.00 WIB kami tunggu, keduanya tidak datang lagi ke kantor KPU Surabaya," kata sumber tersebut di KPU Surabaya.

Soeprayitno menjelaskan tahapan selanjutnya di KPU Surabaya yakni mulai pukul 09.00 WIB Senin ini hingga 26 Februari 2020 akan dilakukan penghitungan jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran.

"Sekiranya dari hasil penghitungan ada yang lolos verifikasi administrasi terkait syarat minimal dan sebaran dukungan di 16 kecamatan, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual/vertual/verfak pada Maret," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, KPU Surabaya dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dalam pelaksanaannya. PPS disertai Pengawas Kelurahan (Panwaskel) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Vertual dilakukan door to door, bukan sampling atau acak," katanya.

Sekiranya hasil verifikasi administrasi maupun faktual menyebutkan bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat, lanjut dia, maka bisa daftar sebagai calon bersamaan yang dari jalur parpol pada Juni 2020.

Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Pasal 16 PKPU 18/2019 perubahan kedua atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler