Pilot Asing Minimal 250 Jam Terbang

Selasa, 22 Januari 2013 – 08:06 WIB
JAKARTA--Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya untuk mencegah terjadinya sejumlah insiden dan kecelakaan serius pesawat udara.

"Pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 (maskapai carter atau tidak berjadwal) dan 135 (maskapai berjadwal)," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, Senin (21/1).

Hal itu menindaklanjuti kecelakaan pesawat komersial Sukhoi yang melibatkan pilot militer Rusia di Bogor beberapa waktu lalu.  Jika selama ini pemerintah menerima begitu saja pilot asing yang ingin bekerja di Indonesia, mulai saat ini Ditjen Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan mengurus lisensi terbangnya atau akan memvalidasi izinnya di Indonesia harus memenuhi minimal jam terbang,"Pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.," tegasnya

Sementara bagi operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot asing, lanjut Bambang, harus memenuhi seluruh persyaratan administratif termasuk soal minimal jam terbang yang dimiliki pilot asing yang akan dipekerjakan. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka pemerintah berhak menolak pengajuan dari maskapai,"Itu untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan," tambahnya

Pengetatan syarat pengajuan pilot asingt tersebut mulai belaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013. "Tentang Penggunaan Pilot Asing,"Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing bekerja di maskapai penerbangan nasional antara lain seperti di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Wing Air, Sriwijaya Air, Susi Air," lanjutnya

Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bhakti mengatakan dari kebutuhan pilot sebanyak 500 an orang pertahun, sekolah penerbangan di Indonesia hanya sanggup memasok sekitar 300 orang. Oleh karena itu tak heran jika beberapa amskapai memutuskan untuk menggunakan pilot asing,"Di dalam negeri, kita aja kurang banyak. Dari kebutuhan 500 pilot, kita bisa sampai 300 pilot per tahun," sebutnya

Dia mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 14 sekolah khusus untuk mencetak calon- calon pilot. Pihaknya berharap sekolah-sekolah itu dapat meningkatkan kapasitasnya sehingga bisa memasok seluruh kebutuhan pilot di dalam negeri. Meski begitu pihaknya tetap akan mengontrol kualitas lulusan sekolah-sekolah pilot tersebut,"Kita tidak hanya mengejar kuantitas tetapi juga kualitas," tegasnya

Menurut Herry, saat ini bukan hanya Indonesia saja yang mengalami krisis pilot, tetapi juga di selurtuh maskapai di Asia, bahkan di dunia. Dengan kondisi seperti itu, tidak menutup kemungkinan banyak juga pilot-pilot Indonesia yang direkrut oleh maskapai asing. Seperti halnya maskapai Indonesia merekrut pilot-pilot asing,"Jadi itu semua lebih karena faktor kebutuhan," jelasnya. (wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Listrik Pertama di Dunia Dilelang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler